Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI menyatakan bahwa produk makanan dari Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo di Surakarta terdeteksi mengandung unsur babi. Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassan menjelaskan bahwa BPJPH telah melakukan pengujian terhadap tujuh sampel dari restoran tersebut dengan mencakup seluruh elemen makanan seperti ayam, kremesan, bumbu, kecap, sambal, hingga minyak yang digunakan.
Pengambilan sampel dilakukan pada hari yang sama saat kasus ini mulai mencuat ke publik. Dari hasil uji laboratorium, BPJPH menemukan bahwa ayam goreng dan kremesan dari restoran tersebut terdeteksi mengandung porcine alias unsur babi.
"Jadi kremesnya dan ayam gorengnya hasil uji lab kami terdeteksi porcine atau babi,” ungkap Haikal saat acara Media Briefing IIHF 2025, Rabu (19/6).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan saat acara Media Briefing IIHF 2025. Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan saat acara Media Briefing IIHF 2025. Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan
Meski demikian, Haikal menyebutkan hasil bisa saja berbeda tergantung laboratorium yang melakukan pengujian. Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan BPJPH, sampel tetap terdeteksi positif mengandung porcine.
“Itu hasil pengujian lab kami. Perlu saya garis bawahi, mungkin lab lain tak terdeteksi, kemungkinan iya. Hasil pengujian ini menunjukkan terdeteksi porcine. Adapun hasil pengujian ini sesuai dengan konfirmasi yang dilakukan oleh para si pengusaha. Memang tanpa pengujian pun pemilik sudah mengakui,” tambah Haikal.
Sebelum mengumumkan hasil laboratorium ini, Haikal menjelaskan bahwa BPJPH telah mengambil sejumlah langkah tindak lanjut, mulai dari menerbitkan surat keterangan dan surat peringatan, hingga meminta restoran tersebut untuk menutup operasionalnya.
Atas dasar temuan tersebut, BPJPH mewajibkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo untuk mencantumkan label non-halal. Sebab, sebelum kasus ini mencuat, BPJPH menemukan bahwa restoran tersebut belum pernah mengajukan sertifikasi halal resmi dan tidak mencantumkan keterangan non-halal pada produknya.
Kasus ini juga bisa menjadi pengingat kepada para pelaku usaha agar berterus terang terkait status kehalalan produknya. Haikat mengingatkan agar para pelaku usaha yang menyajikan makanan tanpa unsur babi bisa memperoleh sertifikasi halal resmi. Namun, untuk makanan yang mengandung unsur non-halal, pelaku usaha dapat mencantumkan label non-halal secara terbuka.
Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo. Foto: kumparan
“Makanya para pengusaha kami imbau, jujurlah. Katakan halal, kalau itu halal. Katakan non-halal, kalau itu non-halal. Ingredients-nya mesti jelas,” ujar Haikal.
Setelah kabar dugaan penyajian makanan non-halal di Rumah Makan Ayam Goreng Widuran mencuat pada Senin (26/5), Wali Kota Solo Respati Ardi pun memutuskan untuk menutup sementara operasional restoran tersebut.
Haikal menegaskan, jika restoran itu ingin kembali beroperasi, maka label non-halal harus dicantumkan dengan jelas agar kejadian serupa tidak terulang. “Untuk buka lagi, tuliskan non-halal. Wajib,” tegasnya.
Kepala BPJPH tersebut berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu menanyakan kejelasan status halal suatu sajian saat makan di restoran.
Ia juga menegaskan bahwa frasa seperti no pork no lard bukanlah jaminan kehalalan makanan. Satu-satunya keterangan resmi di Indonesia adalah sertifikat dan label halal yang diterbitkan oleh lembaga halal resmi.
“No pork no lard itu bukan identifikasi halal. Di Indonesia enggak berlaku kata-kata atau kalimat seperti itu. Di Indonesia cuma satu, yaitu logo halal, sertifikat halal yang dikeluarkan badan halal, tidak ada lagi logo-logo lain,” tegas Haikal.
Reporter Salsha Okta Fairuz

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.