Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) mewanti-wanti masyarakat terkait investasi kripto. Pasalnya belakangan ini, penipuan berkedok investasi kripto kian marak terjadi.


Satgas Pasti menegaskan, perdagangan aset yang resmi masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Aset Keuangan Digital (BAKD). Kegiatan perdagangan aset kripto juga hanya boleh dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


"Akhir-akhir ini semakin marak ditemukan entitas tidak berizin yang menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, atau situs web tanpa otorisasi resmi. Modus yang digunakan umumnya menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga iming-iming 'passive income' tanpa risiko," ungkap Satgas Pasti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/6/2025).






Satgas Pasti juga mengimbau publik untuk memahami beberapa hal sebelum berinvestasi di aset kripto. Pertama, memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sesuai izin dari otoritas berwenang.


Kedua, memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam DAK. Ketiga, menghindari penawaran dengan skema tidak masuk akal.




Keempat, melakukan riset dan memahami risiko aset kripto sebelum berinvestasi. Kelima, memahami terkait aset kripto melalui tautan buku saku Aset Keuangan Digital Dan Aset Kripto (IAKD).


"Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id," imbuhnya.



Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.