Solo -

Keinginan Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo untuk mengganti nama menjadi Paku Buwono XIV ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan Negeri (PN) Solo.


Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan pergantian nama yang diajukan oleh Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Puruboyo. Permohonan itu terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt yang didaftarkan pada Rabu (19/11/2025).


Dalam permohonan itu, KGPH Puruboyo mengajukan untuk mengganti nama menjadi Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakoe Boewono (Paku Buwono) XIV.




Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada PN Solo empat hal, yakni:









PN Solo kemudian menunjuk Agung Wicaksono sebagai hakim tunggal dalam perkara itu, dan menunjuk Tri Dadi Sugiyono sebagai Panitera Pengganti.


Perkara tersebut mulai disidangkan pada Kamis (27/11), dengan agenda Pembacaan Permohonan dilanjutkan Pembuktian. Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depannya (4/12) dengan agenda Pembuktian.


Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengatakan perkara tersebut akhirnya diputus pada Kamis (11/12). Dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menerima permohonan pemohon (niet ontvankelijke verklaard).


"Inti amar putusan yang berbentuk Penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Aris saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).




Pertimbangan hakim dalam menolak permohonan tersebut karena permohonannya tidak memenuhi syarat formal.


"Dasar pertimbangannya, bahwa Hakim berpendapat apa yang dimohonkan Pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa," jelasnya.


Selain itu, hakim juga membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 181 ribu.















Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.