Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES. COM, KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang telah memeriksa sekitar 20 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 60 unit laptop di Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Kupang di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Pengadaan 60 unit laptop ini senilai Rp 2 miliar di tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Kota Kupang, Shirley Manutede, menyebut penyidikan kasus ini masih terus berlangsung. Saksi-saksi yang diperiksa termasuk dari pihak Kementerian Kesehatan terkait fasilitas tersebut.

Selain itu, Shirley meminta waktu karena proses penyidikan kasus ini masih berlangsung sebelum memberikan keterangan lebih jauh kepada publik.

Baca juga: Kejari Kota Kupang Sita 60 Laptop Terkait Dugaan Korupsi di di Poltekkes Kupang

Saksi Ahli

"Masih dalam masa penyidikan, masih pemanggilan saksi, masih cari ahli. Sejauh ini 20-an saksi sudah diperiksa termasuk ahli dari Kementerian Kesehatan," ujarnya, Selasa 16 Desember 2025.

Lanjut kata Sherley perhitungan kerugian negara juga akan dirumuskan dalam proses selanjutnya. 

Sebelumnya, ia menyebut 16 orang telah diperiksa sebagai saksi dan penggeledahan sudah dilakukan, salah satunya di Laboratorium Poltekes Kupang oleh Tim Satgas Pemberantasan Korupsi Kejari Kota Kupang pada, 9 Desember 2025 lalu. 

Pengadaan 60 unit laptop ini pun melalui melalui Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) dan diperuntukkan bagi Program Studi Sanitasi sebagai fasilitas laboratorium Computer Based Test (CBT).

60 laptop ini, sebut dia, dimanfaatkan sejumlah oknum bukannya disimpan dalam laboratorium sesuai peruntukannya.

Ia menegaskan seluruh laptop tersebut baru dibawa kembali ke laboratorium Poltekes Kupang jelang penggeledahan dari Kejari Kota Kupang.

Shirley mengemukakan pengadaan laptop dilakukan semata-mata untuk menghabiskan anggaran BLU, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil maupun kualitas barang yang dibeli.

Modus pemecahan paket seperti ini, kata dia, sering digunakan untuk menghindari prosedur lelang yang lebih ketat dan terjadi peluang bagi pihak tertentu untuk melakukan penyimpangan.

"Ada indikasi kuat bahwa pihak terkait hanya berupaya menghabiskan anggaran," lanjut dia.

Kejari Kota Kupang juga telah mengirim surat resmi kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara.

Contact to : xlf550402@gmail.com


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.