ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya, MAH (18) dan temannya, MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Polisi mengungkapkan korban saat ini tengah mengandung 6 bulan.
"Ya dari hasil penyelidikan kita dan pemeriksaan dari dokter korban dalam kondisi hamil, kurang lebih 6 bulan. Kejadian ini korban juga di bawah umur otomatis ada trauma. Makanya kita lakukan pendampingan dari instansi terkait yang memang ahli dalam penanganan hal-hal seperti ini," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Holoan Situmorang dalam jumpa pers di Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2024).
Hasoloan mengatakan pihaknya belum bisa memastikan siapa yang menghamili korban. Polisi akan melakukan tes DNA untuk mengetahui siapa ayah dari bayi yang dikandung korban ini.
"Ya nanti kita kerja sama dengan instansi terkait yang menangani untuk melakukan. Yang utamanya bagaimana mengkondisikan korban untuk recovery, menghilangkan trauma yang dialami. Ya nanti kan ada langkah-langkahnya untuk terkait," ujarnya.
Lebih lanjut Hasoloan mengatakan korban saat ini berada di rumah aman. Pihaknya bekerja sama dengan UPTD P3A untuk pendampingan korban.
Hasoloan mengungkapkan korban dijual oleh pacar dan temannya kepada pria hidung belang melalui MiChat. Korban ditarif hingga Rp 300 ribu untuk melayani pria hidung belang.
Saat ini pacar dan temannya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan polisi. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.