Hal-hal yang berkaitan dengan penduduk non permanen diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Sesuai namanya, sifat penduduk non permanen hanya tinggal sementara atau tidak bertujuan untuk menetap di suatu daerah.
Berikut cara melakukan pendaftaran penduduk non permanen melalui Dukcapil Kemendagri.
Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, penduduk non permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun, dan tidak bertujuan untuk menetap.
Jika penduduk non permanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah.
Misalnya, Rima merupakan warga berdomisili Bandung sesuai data e-KTP yang dimilikinya. Namun, saat ini Rima sedang menjalani dinas di luar kota, tepatnya di Palembang selama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, sehingga ia harus menetap sementara di Palembang.
Dengan demikian, status Rima saat itu masuk ke dalam kategori penduduk non permanen.
Penduduk non permanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Berikut langkah-langkahnya menurut informasi Dukcapil Jakarta.