Hal-hal yang berkaitan dengan penduduk non permanen diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2022. Sesuai namanya, sifat penduduk non permanen hanya tinggal sementara atau tidak bertujuan untuk menetap di suatu daerah.

Berikut cara melakukan pendaftaran penduduk non permanen melalui Dukcapil Kemendagri.

Apa itu Penduduk Non Permanen?

Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen, penduduk non permanen adalah penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di luar alamat domisili sebagaimana tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dimilikinya paling lama 1 tahun, dan tidak bertujuan untuk menetap.

Jika penduduk non permanen yang melampaui batasan waktu paling lama 1 tahun dengan tujuan menetap, wajib melapor ke Dukcapil setempat untuk mendapatkan surat keterangan pindah.

Misalnya, Rima merupakan warga berdomisili Bandung sesuai data e-KTP yang dimilikinya. Namun, saat ini Rima sedang menjalani dinas di luar kota, tepatnya di Palembang selama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap, sehingga ia harus menetap sementara di Palembang.

Dengan demikian, status Rima saat itu masuk ke dalam kategori penduduk non permanen.

Cara Daftar Penduduk Non Permanen

Penduduk non permanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Berikut langkah-langkahnya menurut informasi Dukcapil Jakarta.

- Syarat yang diperlukan

  • Penduduk mengisi F-1.15 (yang diunduh dari aplikasi Data Warga oleh Ketua RT) dengan melampirkan Pengantar RT/RW atau Surat Keterangan dari Instansi terkait
  • Melampirkan e-KTP dan KK daerah asal.

- Alur pendaftaran

  • Ketua RT menginput ke Aplikasi DATA WARGA
  • Penduduk menginput data ke situs http://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id
  • Satpel Dukcapil Kelurahan/Kasektor kecamatan melakukan verifikasi data dan memberikan notifikasi pada Aplikasi DATA WARGA
  • Lalu, melakukan penginputan data ke sistem SIAK terpusat
  • Kemudian, Sudin Kota/Kabupaten melakukan validasi melalui Aplikasi E-Office dan memberikan notifikasi Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Non Permanen secara elektronik.
Baca Lebih Lanjut
Daftar SIMAK UI 2024? Ini Jadwal Pengumuman Hasilnya yang Perlu Diketahui
Sindonews
Cara Membuat KK Baru setelah Kepala Keluarga Meninggal Dunia
Detik
Beasiswa Unggulan Pascasarjana Padjadjaran Masih Dibuka hingga 19 Juli 2024, Ini Cara Daftarnya
Cara Membersihkan Usus Ayam Agar Tidak Bau Amis dan Berlendir, Simak
Dok Grid
Cara Cek Pengumuman Seleksi Mandiri UTBK Plus Unair, Diumumkan Hari Ini 20 Juli 2024
Pascasarjana UNJ Masih Buka Pendaftaran hingga 5 Agustus, Berikut Pilihan Prodinya
Sindonews
Cara Mudah Daftar Jadi Agen BRILink, Ini Syarat yang Perlu Disiapkan
Mikael Dafit Adi Prasetyo
Ini Syarat dan Cara Gadai BPKB Motor-Mobil di Pegadaian
Detik
Begini Cara Jitu Agar Tepung Panir Bisa Menempel Pada Gorengan, Simak
Dok Grid
UB Buka Pendaftaran Jalur Mandiri D3, D4, dan S1 PSDKU 2024, Deadline 22 Juli
Sindonews