SERAMBINEWS.COM - Mengecat kuku dan melukis area tangan dengan pacar, henna hingga kutek sudah menjadi tren di kalangan perempuan. Tujuannya tentu berkaitan dengan estetika.
Lantas bagaimana kalau setelah mewarnai kuku dengan pacar, henna hingga kutek lalu berwudhu, apakah sah wudhunya?
Pendakwah Buya Yahya dalam sebuah ceramahnya melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Sabtu (20/7/2024), memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Pertama-tama, Buya Yahya menjelaskan soal hukum memakai henna.
Menurut Buya Yahya, hukum memakai henna atau pacar kuku adalah boleh dan sah digunakan untuk shalat.
Pasalnya, henna dan pacar kuku tidak menjadi sebab terhalangnya air wudhu.
Henna dibolehkan dengan syarat bahan yang diwarnai kuku tidak menghalangi air membasahi kuku.
Daun pacar salah satunya, meski dipakai di kuku, tapi kukunya tetap bisa dibasahi karena warna dari daun itu menyerap ke kulit, sehingga dibolehkan.
"Hukum henna atau pacar pewarna pada umumnya tidak menjadi sebab terhalanginya air, sebab itu yang tertinggal warnanya bukan benda, itu hanya meninggalkan bekas warna saja, tidak menjadi sebab terhalanginya air ke kulit dan di saat bersuci, henna hanya akan meninggalkan warna dan tidak meninggalkan suatu zat yang menjadi penghalang air, gak ada lagi zatnya," kata Buya Yahya.
Penggunaan henna sendiri umumnya berupa bubuk, kemudian dicampur dengan air atau sebagainya. Lalu henna diaplikasikan di kuku hingga area tangan, ditunggu beberapa menit hingga kering lalu dicuci. Setelah dibilas, henna nantinya hanya meninggalkan warnanya saja.
"Maka warnanya itu tidak menghalangi sampai air ke kulit karena warna adalah warna, tidak ada zatnya tersisa, tidak ada materinya dan tidak ada bendanya hanya warna jadi sah sah saja," sambung Buya Yahya.
Hal ini berbeda dengan cat kuku atau biasa disebut kutek.
Kutek bahannya lebih tebal sehingga kuku yang dicat kutek tidak tertembus air saat berwudhu, sementara kuku bagian yang wajib dibasuh saat bersuci. Dan, tentunya memakai kutek tidak diperbolehkan karena wudhu menjadi tidak sah.
"Kutek, karena itu menghalangi kuku maka itu tidak sah wudhunya. Kutek ini jenis yang tidak mudah hilang dan hilangnya adalah berangsur-angsur, sedikit demi sedikit," pungkas Buya Yahya.
(Serambinews.com/Firdha Ustin)