TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pada umumnya memiliki NPWP adalah wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan usaha yang telah memiliki pekerjaan.
Namun disini kami akan memberikan penjelasan singkat bagaimana cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja.
Dalam melakukan transaksi perpajakan, setiap warga negara perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adanya NPWP akan berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang dikeluarkan dan dikelola oleh lembaga Direktorat Jenderal Pajak.
Bagi sebagian orang, cara membuat NPWP mungkin belum diperlukan terlebih untuk mereka yang belum bekerja.
Meski begitu, nantinya setiap orang akan membutuhkan NPWP. Sebab, ada beberapa kebutuhan yang memerlukan NPWP sebagai syaratnya, salah satunya melamar pekerjaan.
Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu via online atau mendatangi lansung ke kantor pelayanan pajak.
Bagi Anda yang tidak mempunyai waktu untuk datang ke kantor pelayanan, Anda bisa membuatnya melalui website resmi pelayanan Pajak.
Lalu, bagi Wajib Pajak yang belum bekerja, bagaimana dengan pengisian kolom sumber penghasilan dan kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) pada formulir pendaftaran NPWP?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak yang belum bekerja dan mengajukan pendaftaran NPWP dapat mencentang pilihan Pekerjaan dalam Hubungan Kerja pada menu Sumber Penghasilan.
Kemudian, untuk kode KLU-nya dapat dipilih 96034 sebagai kode KLU bagi pegawai swasta.
Cara Membuat NPWP Online bagi yang Belum Bekerja
Setelah bekerja, nantinya Anda wajib untuk membayar pajak penghasilan.
Tentunya, besaran pajak yang harus dibayarkan setiap orang berbeda.
Berikut ini langkah-langkah atau cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja:
- Meminta Surat Keterangan Kelurahan
- Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja yang pertama yaitu meminta surat keterangan dari kelurahan tempat tinggal.
- Nantinya Anda diminta untuk mengisi status pekerjaan sebagai pekerja lepas atau wiraswasta.
Setelah meminta surat keterangan dari kelurahan, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja berikutnya yaitu mengisi situs www.ereg.pajak.go.id.
Melalui situs ini, Anda diminta untuk mengisi formulir yang disediakan, termasuk melakukan scan KTP dan lainnya.
Cara membuat NPWP online bagi yang belum bekerja selanjutnya, yaitu menunggu apakah apakah pendaftaran Anda ditolak atau diterima.
Nantinya, Anda akan mendapatkan email yang memberi tahu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang akan mengeluarkan NPWP.
* Pencetakan Kartu secara mandiri
Jika pengajuan Anda disetujui, akan ada notifikasi pada email. Notifikasi tersebut kemudian bisa Anda cetak dan dibawa ke KPP untuk dilanjutkan proses pencetakan kartu.
* Fungsi NPWP
Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP.
Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut:
1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit.
Seseorang yang tidak memiliki NPWP, orang tersebut tidak bisa mengajukan permohonan kredit.
Sebab, biasanya pihak bank meminta sejumlah dokumen, salah satunya NPWP.
2. Kegunaan NPWP selanjutnya yaitu untuk mengajukan pembuatan Paspor.
Seseorang yang ingin membuat Paspor diharuskan telah memiliki NPWP.
3. Tak hanya mengajukan kredit dan pembuatan paspor, NPWP juga berguna untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).
4. NPWP juga berguna untuk mencari atau melamar pekerjaan.
Sebab, tidak jarang pemberi kerja meminta NPWP sebagai syarat administrasi.
Demikianlah cara membuat nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi masyarakat yang belum memiliki pekerjaan dengan melengkapi berkas persyaratan yang dirinci diatas maka orang tersebut bisa mengakses NPWP secara mandiri.