TIMESINDONESIA, BALI – Pengadilan Niaga Surabaya melalui Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Surabaya yang dijatuhkan pada 19 September 2024 menyatakan sosok Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren Christie sudah pailit.

Keputusan pailit ini juga menimpa Direktur Utama PT Indo Bhali Makmurjaya, bersama suami Fannie Lauren Christie, Valerio Tocci yang merupakan warga negara Italia.

Keputusan PN Niaga Surabaya tersebut menandai berakhirnya upaya hukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci yang sebelumnya ingin menghindari kewajiban membayar kerugian sebesar USD7,09 juta atau sekitar Rp113 miliar kepada Luca Simioni, Thomas Gerhard Huber, dan Arturo Barone.

Melalui Kuasa Hukum Luca Simioni cs, Erdia Christina mengungkap bahwa keputusan tersebut bakal mengancam hilangnya aset PT Indo Bhali Makmurjaya yang juga merupakan perusahaan yang mengelola Apartemen Double View Mansions (DVM) di Pererenan, Badung, Bali.

“Putusan pailit ini membuka jalan bagi Kurator yang ditunjuk Pengadilan untuk melakukan pemberesan dan penjualan harta milik PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci, termasuk Apartemen DVM, demi memenuhi kewajiban pembayaran kepada para kreditur,” ucapnya, Senin (30/9/2024).

Erdia menjabarkan kasus ini memiliki jejak panjang dalam sengketa hukumnya dimana ini bermula pada tahun 2021, ketika Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan putusan Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps yang menghukum PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci untuk membayar kerugian kepada Luca Simioni dan kawan-kawan.

"Putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Klien kami kemudian berupaya menagih tagihan pembayaran dan melakukan eksekusi melalui Pengadilan Negeri Denpasar, namun upaya mereka tidak membuahkan hasil. Kekecewaan ini mendorong klien kami mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Maret 2024, sebagai upaya mencari keadilan,” urai Erdia.

Karena jalan upaya damai yang sempat ditempuh pihaknya tidak membuahkan hasil, Erdia menilai pailit adalah pilihan terakhir dalam sengketa hukum ini.

Selama proses PKPU, klien Erdia awalnya berharap bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci yang mengajukan rencana perdamaian untuk melunasi utang mereka.

Sayangnya, upaya damai ini gagal karena PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menolak untuk membayar kerugian tersebut.

“Rencana perdamaian yang diajukan mereka kami menilai tidak sepadan dengan jumlah kerugian yang dialami oleh Luca Simioni dan kawan-kawan. Maka dari itu pailit adalah jalan terakhir,” bebernya.

Menyadari upaya damai tak membuahkan hasil, hakim Pengadilan Niaga Surabaya akhirnya memutuskan untuk menyatakan PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci pailit sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan sengketa dan memastikan keadilan bagi para kreditur.

Tentunya, putusan pailit ini membawa konsekuensi hukum bagi Fannie Lauren Christie dan suaminya, Valerio Tocci dimana ia sebagai warga negara asing juga harus menghadapi konsekuensi hukum di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kasus ini memiliki implikasi penting bagi iklim investasi di Indonesia. Kasus ini harus menjadi contoh penegakan hukum di Indonesia yang berpihak pada investor asing yang beritikad baik," tegasnya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran agar investor asing yang hanya memanfaatkan situasi dan merugikan pihak lain dihukum dan ditindak tegas, sehingga iklim investasi di Indonesia tetap terjaga.

Menurutnya, putusan pailit PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci menjadi bukti bahwa hukum Indonesia akan menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak investor asing yang beritikad baik. (*)

Baca Lebih Lanjut
Arti Mimpi Menagih Utang, Pertanda Persahabatan Terancam Bubar
Putu Dewi Adi Damayanthi
Rayakan HUT ke-3, Pelindo Gelar Sail to Indonesia di Pelabuhan Benoa Bali
KumparanTRAVEL
Kalung Misterius yang Dibuat dari 500 Berlian Bakal Dilelang Rp42,5 Miliar
Sindonews
Jambore Nasional MoVe Indonesia ke-14 Digelar di Bali
Brand Creative Writer
Indonesia CARE-PWI Karawang gelar layanan kesehatan bagi korban gempa
Antaranews
Desain Kreatif Wawan Wood, Ubah Rumah Biasa menjadi Berkonsep Resort Bali
Timesindonesia
Kejari Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Doni Salmanan, Ini Daftar Aset Mewahnya
Sindonews
PDHI Bali ungkap pergeseran gejala rabies pada hewan 
Antaranews
NexCity Yogya, Apartemen Level Hotel Berbintang, Seperti Apa?
Sindonews
Ibu yang Gorok Bayi 18 Hari di Sumut Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui
Detik