TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis cantik Sandra Dewi akhirnya hadir di persidangan kasus timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis.
ia yang menggunakan pakaian serba hitam tersebut memberikan jawaban cukup mencengangkan.
Persidangan digelal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.
Sandra Dewi hadir sebagai saksi.
selama menikah ia mengaku tak mengetahui kalau suaminya bekerja di perusahaan timah.
Dewi hanya mengetahui sang suami bekerja sebagai pengusaha batu bara.
Sandra Dewi secara spontan menyebut suaminya, Harvey Moeis bekerja sama dengan perusahaan BUMN.
Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, belum menanyakan apapun pada Sandra Dewi, Kamis (10/10/2024).
Artis asal Pangkalpinang, Bangka Belitung itu bersaksi untuk Harvey Moeis.
Sandra Dewi hadir bersama ke-12 saksi lainnya, termasuk sang adik, Kartika Dewi, dan adik Harvey Moeis, Mira Moeis.
Dia sempat keceplosan membahas Harvey Moeis yang bekerja sama dengan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Momen ini terjadi saat Sandra Dewi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, soal rekan Harvey Moeis yang juga terdakwa kasus korupsi PT Timah, Suparta.
Sandra Dewi mengaku tidak mengenal Suparta, melainkan hanya mengetahui namanya.
Sebab, menurut Sandra Dewi, Harvey Moeis beberapa kali pernah bercerita tentang Suparta yang dianggap sebagai paman.
"(Saya) nggak kenal (Pak Suparta), Yang Mulia. Saya hanya tahu namanya," ungkap Sandra Dewi dikutip dari YouTube KompasTV.
"(Saya dengar nama Pak Suparta) dari suami saya.
Dia cerita kalau Pak Suparta ini orang yang dia tuakan, orang yang dianggap sebagai om," imbuhnya.
Saat ditanya kembali oleh Eko, apakah Sandra Dewi mengetahui Suparta bekerja di bidang peleburan timah di Bangka Belitung, aktris tersebut tak membantah.
Tapi, di saat yang bersamaan, Sandra Dewi keceplosan menyebut dirinya tak tahu jika Harvey Moeis ternyata bekerja sama dengan perusahaan BUMN.
"Kalau (Pak Suparta) bekerja timah, iya (Harvey Moeis bercerita).
Tapi, kalau bilang mau kerja sama, sama BUMN, (Harvey Moeis) tidak (cerita)."
"Kalau saya tahu, saya tidak akan mengizinkan, Yang Mulia," tutur Sandra Dewi.
Mendengar jawaban Sandra Dewi, Eko terdengar heran sebab ia tak melontarkan pertanyaan mengenai kerja sama Harvey Moeis dengan PT Timah.
"Saya kan nggak nanya ke sana, belum (nanya). Kenapa sudah dijawab dulu?" kata Eko.
Pengusaha batu bara
Sandra Dewi juga ditanya oleh Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, mengenai profesi Harvey Moeis.
Sandra Dewi mengaku selama ini sang suami bekerja sebagai pengusaha tambang batu bara.
Profesi itu sudah pernah disampaikan Sandra Dewi kepada awak media saat menikah dengan Harvey Moeis pada 2016.
"Suami saya pengusaha tambang batu bara. Tidak (bisnis timah), bukan. Bukan," aku Sandra Dewi.
"Suami saya pengusaha tambang batu bara. Ketika saya menikah, saya melakukan press-con."
"Kepada teman-teman media, saya mengatakan suami saya pengusaha batu bara," lanjutnya.
Terkait usaha timah, kata Sandra Dewi, ia hanya mengetahui Harvey Moeis ingin membantu Suparta.
Karena, menurut Sandra Dewi, Suparta adalah orang yang dituakan oleh Harvey Moeis.
"Suami saya setahu saya pengusaha tambang batu bara, Yang Mulia."
"Jadi, untuk urusan timah ini, beliau hanya bicara kepada saya, beliau ingin membantu.
Membantu saja, Pak Suparta, orang yang beliau tuakan," jelas dia.
Meski pernah mendengar cerita tentang Suparta, Sandra Dewi mengaku tak tahu Harvey Moeis kerap bepergian dengan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) itu.
"Enggak (tahu Harvey Moeis sering bepergian dengan Pak Suparta). Tidak tahu," kata Sandra Dewi.
Sebagai informasi, dalam kasus korupsi PT Timah ini, terdapat 22 tersangka, termasuk Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Berikut daftarnya, dikutip dari situs resmi Kejaksaan Agung RI:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), terkait obstruction of justice;
2. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
3. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP;
4. Thamron alias Aon (TN), beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);
5. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP;
6. Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP;
7. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP;
8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS);
9. Rosalina (RL), General Manager PT TIN;
10. Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
13. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
14. Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah;
15. Helena Lim (HLN), Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE);
16. Harvey Moeis (HM), perpanjangan tangan dari PT RBT;
17. Hendry Lie (HL), beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN;
18. Fandy Lie (FL), marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie;
19. Suranto Wibowo (SW), Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019;
20. Rusbani (BN), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019;
21. Amir Syahbana (AS), Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung;
22. Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022.
Adapun dalam perkara kasus korupsi timah ini, perusahaan pemilik smelter dinilai mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka Belitung.
Hasil penambangan yang dibeli dari penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah kemudian dijual oleh perusahaan pemilik smelter ke PT Timah seolah-olah ada kerja sama sewa menyewa alat peleburan.
Adapun harga yang ditetapkan penyewaan alat tersebut, terdapat kemahalan atau lebih tinggi dari pasaran, yakni USD 3.700 per ton.
Menurut jaksa, penetapan harga itu dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.
(Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha)