SURYA.CO.ID, PONOROGO - Gelap mata akibat dikejar utang, seorang warga Ponorogo nekat melakukan pencurian beruntun sampai melukai korbannya. Pelaku berinisial MY, Desa Turi, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo itu akhirnya ditangkap setelah korbannya melapor ke polisi.
Dalam jumpa pers kasus curas di Polres Ponorogo, Jumat (18/10/2024), terungkap bahwa tersangka MY beraksi di tiga lokasi.
Ini berawal saat tersangka ditagih utang oleh temannya sebesar Rp 110.000. Saat itu, tersangka mengaku tidak mempunyai uang sepeser pun.
“Pencurian di lokasi ketiga, tersangka memukul korban atau pemilik rumah dengan kunci inggris sebanyak 2 kali,” ungkap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto.
Kemudian tersangka berpikir untuk mencuri dan menyiapkan kunci inggris yang dimasukkan ke dalam jok sepeda motor. MY lantas berkeliling dengan sasaran acak dan saat melihat ada kesempatan tersangka mengambilnya.
“Lokasi pertama di dekat Pasar Bungkal. Di sana ada sebuah warung, dan MY diambil timbangan begitu saja,” terang mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini.
Bergaya bak koboi yang sok jagoan, MY melanjutkan perjalanannya ke TKP kedua. Di sekitar Kecamatan Balong, tersangka menemukan rumah sedang dibangun dalam kondisi kosong.
“Di TKP kedua itu, MY menggasak sebuah pompa air. Sambil membawa kedua barang curian, timbangan dan pompa air, tersangka mencari sasaran kembali,” tegasnya.
Di lokasi ketiga, tepatnya di warung milik Ahmad Jainuddin, tersangka mencoba membuka warung. Namun, apes aksinya diketahui pemilik. “Jarak rumah dan warung korban itu berdekatan, hanya 1,5 meter. Karena mendengar ada orang, pemilik keluar rumah,” terangnya.
Kebetulan pemilik rumah setelah mencari tikus dengan senapan angin. Keduanya sempat berduel dan tersangka yang telah membawa kunci inggris, memukulkan kepala korban.
“Saat itu korban masih kuat masih melawan. Tersangka melihat ada kesempatan lagi kemudian memukul di bagian bahu, korban tersungkur dan senapan angin dibawa,” urainya.
Korban melaporkan ke Satreskrim Polres Ponorogo. Pihak Satreskrim Polres Ponorogo melakukan penyelidikan. Dan ditemukan rumah pelaku.
“Kami datangi di rumahnya, kami tangkap. Tersangka tidak bisa mengelak karena semua barang yang dicuri masih ada di rumahnya,” beber mantan Kasatreskrim Polres Magetan ini,
Atas tindakannya, MY dijerat pasal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dari tangan MY, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kunci Inggris dan sepeda motor bernopol AE 5063 VG milik tersangka.
Kemudian juga sebuah senjata angin, sebuah timbangan, dan sebuah pompa air. Ketiganya milik korban yang dicuri pelaku dari tiga TKP berbeda. *****