Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal perkembangan terkini kasus Investree. Izin usaha Investree sudah dicabut OJK dan mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi kabur ke luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman, pihaknya siap menggandeng aparat penegak hukum untuk membawa Adrian pulang ke Indonesia.

"OJK bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Sdr. Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Sdr. Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Agusman dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, sesuai POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBTI) (POJK 10/2022), Investree wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.

Ia menambahkan, setelah pencabutan izin usaha PT Investree Radhika Jaya, penagihan kepada penerima dana atau borrower akan tetap dilakukan. Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada Pemberi Dana atau Lender.

"Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui Tim Likuidasi," tuturnya.

Ia menyatakan dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resiliens, OJK telah dan akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan (supervisory enhancement) terhadap industri Penyelenggara LPBBTI.

Lalu menyusun perubahan POJK 10/2022, serta melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023 - 2028.

Baca Lebih Lanjut
OJK dan penegak hukum berupaya bawa mantan CEO Investree kembali ke RI
Antaranews
OJK sebut 14 penyelenggara P2P lending belum penuhi kewajiban ekuitas
Antaranews
OJK: Jumlah investor kripto naik jadi 21,27 juta
Antaranews
OJK: 202 PUJK ganti kerugian konsumen Rp193,29 miliar per Oktober 2024
Antaranews
OJK Ungkap Kabar Terkini Pembayaran Klaim WanaArtha hingga Bumiputera
Detik
OJK: Minat pelaku sektor keuangan terhadap “sandbox” tetap tinggi
Antaranews
OJK tambah sektor baru dalam TKBI Versi 2
Antaranews
OJK minta anak muda di Jambi hindari perilaku keuangan konsumtif 
Antaranews
OJK: Pendanaan jangka panjang industri perbankan tetap solid
Antaranews
Stabilitas Ekonomi Terjaga, OJK Soroti Meningkatnya Risiko Geopolitik Global
Sindonews