SURYA.CO.ID - Terungkap status jembatan Sunardi, warga Jepara, Jawa Tengah yang dibagun pakai uang pribadi Rp 250 juta.
Sunardi membangun jembatan berkonstruksi besi sepanjang 22 meter dan lebar 1,5 meter melintasi sungai.
Jembatan itu adalah akses ke rumah Sunardi yang terletak di bantaran sungai di Kelurahan Demaan, Kabupaten Jepara.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (DPUPR) Jepara mengungkapkan, bahwa pembangunan jembatan Sunardi belum mengantongi izin.
Diberitakan sebelumnya, Sunardi (70) seorang warga Jepara nekat membangun jembatan untuk akses keluar masuk pemukiman, setelah jalan satu-satunya ditutup tetangganya SP pada Agustus 2024 lalu.
SP adalah pemilik tanah yang selama ini dipakai untuk jalan menuju rumah Sunardi.
Menurut SP, ia menutup jalan selebar 1 meter itu karena terganggu dengan suara motor di malam hari. Sebab, ia memiliki cucu yang masih kecil.
Sejak akses jalan ditutup, keluarga Sunardi tidak memiliki pilihan lain selain menyeberangi sungai dengan rakit untuk keluar masuk rumah mereka.
Keluarga Sunardi, yang terdiri dari lima kepala keluarga, tinggal di dua bangunan rumah di bantaran Sungai Kanal, tepat di belakang rumah SP.
"Berhubung sudah tidak ada kecocokan, akhirnya mulai Agustus 2024, SP memberikan waktu 2 tahun untuk bisa melewati jalan itu."
"Namun, karena keluarga Sunardi sudah tidak berkenan lewat, mereka memutuskan untuk membangun jembatan," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Demaan, Polsek Jepara, Bripka Suyoko, diikutip dari Kompas.com, Kamis (21/11/2024).
Upaya mediasi sudah dilakukan, namun kedua pihak sama-sama tidak menemukan titik tengah.
Kata DPUPR Jepara Soal Izin Jembatan
Sementara, Ary Bachtiar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (DPUPR) Jepara membenarkan soal pembangunan jembatan tersebut.
Ary mengatakan, bahwa pembangunan jembatan pribadi ini berawal dari perselisihan antar tetangga.
Supardi pemilik tanah menutup akses jalan dari rumah Sunardi ke Jalan Dr Wahidin.
Namun, kini pihaknya mengatakan akses jalan yang telah ditutup telah dibuka kembali oleh pemilik tanah.
"Saat ini sudah tidak ada penutupan (sudah dibuka) oleh pemilik tanah di depannya," kata Ary Bachtiar, Rabu (20/11/2024).
Ia menjelaskan, bahwa Sunardi pernah mengajukan rekomendasi untuk membangun jembatan, sudah dilakukan cek ke lapangan dan sedang proses kajian.
Namun, baru proses pengkajian, jembatan sudah terlebih dahulu dibagun.
"Sesuai ketentuan, membangun jembatan pribadi di sempadan sungai tidak diperbolehkan tanpa izin," ucapnya.
Hal ini karena sempadan sungai merupakan kawasan yang diatur hukum untuk melindungi fungsi ekosistem sungai.
Dia menjelaskan bahwa untuk proses perijinan harus melalui proses kajian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, status tanah dan kajian lingkungan.
"Saat ini keberadaan jembatan tersebut masih dikaji, termasuk konsultasi dengan BBWS Pemali Juana terkait dengan aset tanahnya," tutupnya.