TRIBUN-PAPUA.COM - Inilah jadwal kapal Pelni rute Surabaya ke Jayapura Desember 2024.
Info jadwal kapal Pelni rute Surabaya ke Jayapura Desember 2024 ini juga dilengkapi dengan harga tiket kapal yang bervariasi tergantung kelasnya.
Simak juga cara pembelian tiket dalam informasi jadwal kapal Pelni berikut ini.
JADWAL KAPAL PELNI SURABAYA KE JAYAPURA DESEMBER 2024
KM GUNUNG DEMPO
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Sabtu, 07 Desember 2024 pukul 19.00
Waktu Tiba: Jumat, 13 Desember 2024 pukul 13.00
Waktu Tempuh: 05 hari 18 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp 1.032.000
KM GUNUNG DEMPO
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Minggu, 22 Desember 2024 pukul 07.00
Waktu Tiba: Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 01.00
Waktu Tempuh: 05 hari 18 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp 1.032.000
KM DOBONSOLO
EKONOMI EKS KABIN KELAS 3 / C
Waktu Berangkat: Selasa, 24 Desember 2024 pukul 06.00
Waktu Tiba: Senin, 30 Desember 2024 pukul 14.00
Waktu Tempuh: 06 hari 08 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp 1.032.000
KM DOBONSOLO
KELAS EKONOMI / E
Waktu Berangkat: Selasa, 24 Desember 2024 pukul 06.00
Waktu Tiba: Senin, 30 Desember 2024 pukul 14.00
Waktu Tempuh: 06 hari 08 jam 00 menit
Harga Tiket: Rp 1.032.000
*Harga tiket dan jadwal kapal bisa berubah sewaktu-waktu, cek situs resmi (pelni.co.id) untuk info paling update.
Cara Pesan Tiket Kapal Pelni secara Online
1. Masuk ke web resmi PT Pelni lalu pilih menu "Reservasi Tiket"
2. Isi pelabuhan asal, pelabuhan tujuan, dan tanggal keberangkatan, berapa tiket, dan jenis kelas kapal, lalu klik "Cari Pelayanan".
3. Pilih kapal yang sesuai dengan tanggal keberangkatan dan kelas yang diinginkan.
4 Jika ingin ganti rute dan waktu keberangkatan, klik "Buka Pencarian" di sisi kanan atas dan isi ulang tanggal dan rute yang diinginkan.
5. Isi data pemesan tiket dan data calon penumpang lalu klik "Lanjut".
6. Lakukan pembayaran dengan memiliki metode pembayaran yang tersedia.
7. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan memperoleh resi pembayaran yang memiliki kode booking yang akan digunakan untuk mencetak tiket di pelabuhan keberangkatan.
(Tribun-Papua.com)