Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2024 yang akan disampaikan di 2025 masih akan menggunakan saluran lama yakni DJP Online. Padahal, ada Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) yang berlaku mulai Januari 2025.
Demikian kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti. Kebijakan tersebut diambil untuk memudahkan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2024.
"Demi kemudahan dan keberlanjutan wajib pajak, jadi SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi atau badan, kita masih menggunakan saluran yang lama," kata Dwi dalam Kegiatan Edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).
Selain itu, saluran lama masih digunakan karena data transaksi wajib pajak pada 2024 belum terekam oleh sistem Coretax. "Secara transaksi kan belum tercatat ya, nanti baru tercatatnya itu di 2025," ucapnya.
Artinya SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 bagi Orang Pribadi yang harus dilaporkan maksimal pada 31 Maret 2025 masih disampaikan melalui saluran lama.Saluran lama yang dimaksud seperti e-filing DJP Online.
Begitu juga dengan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 bagi wajib pajak Badan yang harus dilaporkan maksimal 30 April 2025 masih disampaikan melalui saluran lama. Saluran lama tersebut seperti e-Form DJP Online.
Dwi menyebut Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan di 2026.
"Nanti yang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun Badan itu menggunakan Coretax baru 2025, yang akan disampaikan di 2026. Karena kalau kita langsung paksa sekarang, ya pasti belum ada juga karena data transaksinya kan belum masuk," imbuhnya.