TRIBUN-MEDAN.COM,- Adrian Gunardi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree) resmi jadi tersangka dugaan tindak pidana sektor keuangan.
Adrian Gunardi juga masuk dalam daftar pencaroan orang (DPO) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa kali dipanggil, Adrian Gunardi tak pernah muncul.
OJK lantas menerbitkan DPO-nya.
"Adrian Gunadi juga telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12/2024) dikutip dari Kontan.id.
Dalam hal itu, Agusman menerangkan OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, OJK sudah lebih dulu mencabut izin usaha Investree.
Pencabutan izin usaha itu atas Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024.
Selain mencabut izin usaha Investree, OJK juga memblokir rekening perbankan Adrian Gunadi.
OJK turut menelusuri semua aset milik Adrian Gunadi, dan berusaha mengembalikannya ke dalam negeri.
Lantas, seperti apa sosok Adrian Gunardi ini? Simak ulasan berikut.
Adrian Gunadi memiliki nama lengkap Adrian Asharyanto Gunadi.
Ia merupakan lulusan jurusan Akuntansi di Universitas Indonesia tahun 1995.
Dilansir dari Tirto.id, setelah lulus S1, Adrian Gunadi melanjutkan pendidikan, dan meraih gelar master of Business Administration (MBA) di Rotterdam School of Management, Erasmus University, dari 2002 hingga 2003.
Namun sebelum itu, Adrian Gunadi sempat bekerja sebagai Cash & Trade Product Manager Citi dari 1998 hingga 2002.
Setelahnya, ia bekerja sebagai Product Structuring Standard Chartered di Bank Dubai mulai tahun 2005 hingga 2007.
Ia juga pernah menjabat Head of Shariah Banking Permata Bank mulai tahun 2007 hingga 2009.
Pada tahun 2009 hingga 2015, Adrian Gunadi menjadi sebagai Managing Director Retail Banking di Bank Muamalat Indonesia.
Setelah menuntaskan pekerjaannya di Ban Muamalat Indonesia, barulah pada tahun 2015 ia mendirikan PT Investree Radhika Jaya bersama rekannya Amir Amirudin.
Awal berdirinya perusahaan pinjaman online tersebut sempat berjalan lancar.
Namun kemudian terseok-seok saat Covid-19 melanda.
Perusahaan mengalami masalah, karena peminjam tidak mampu melunasi pinjamannya.
Saat kondisi perusahaan tengah limbung, pada Selasa 31 Januari 2024, Adrian Gunadi mengundurkan diri.
OJK lantas bertindak dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan Investree.
Hingga akhirnya, terbit keputusan OJK untuk membekukan semua rekening milik Adrian Gundai.
Ia juga tengah diburu OJK, karena saat ini diketahui tengah berada di luar negeri.(tribun-medan.com)