TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kabar gembira untuk para buruh baik di Kota maupun Kabupaten Bogor sebab UMK Bogor 2025 naik 6,5 persen.
Ini berarti gaji para buruh tahun depan mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK Bogor 2025 sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Dimana dalam Permenaker ditetapkan kenaikan upah minimun adalah 6,5 persen.
Lantas, berapa gaji buruh di Bogor tahun depan jika kenaikannya 6,5 persen?
Kenaikan UMK Bogor 2025
Untuk Kota Bogor, upah minimum naik menjadi Rp 5.126.897 per bulan.
Jumlah ini naik Rp 312.909 dari UMK Bogor 2024 sebesar Rp Rp4.813.988.
Sedangkan Kabupaten Bogor, UMK tahun depan adalah Rp4.877.211.
Jumlah ini naik Rp297.670 dari UMK tahun 2024 Rp4.579.541.
Sanksi perusahaan yang tidak terapkan upah minimum
Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan upah minimum akan dikenakan sanksi.
Sanksi berupa penjara selama 1 sampai 4 tahun atau denda Rp 100 juta sampai Rp 400 juta sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 88E ayat 2 jo Pasal 185.
Kemenaker memiliki tim pengawas ketenagakerjaan yang akan mengawasi perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan pengupahan yang telah ditetapkan.
Para pekerja bisa melaporkan kepada Kemenaker apabila perusahaan tempat mereka bekerja tidak menyesuaikan besaran upah sesuai dengan aturan terbaru itu.
Laporan bisa dilakukan ke dinas tenaga kerja di wilayah masing-masing.
Nantinya, laporan ini akan ditindaklanjuti oleh tenaga pengawas ketenagakerjaan.