TRIBUNSOLO.COM - Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 pada Rabu (18/12/2024).
Keputusan tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024.
Diketahui besaran UMK 2025 se-Jateng akan mulai berlaku per 1 Januari 2025.
Penetapan kenaikan UMK 2025 ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Adapun kenaikan UMK 2025 di 35 kabupaten/kota se-Jateng masing-masing sebesar 6,5 persen dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp.148.742.
Daftar besaran UMK 2025 kabupaten/kota se-Jateng
Dari daftar tersebut diketahui bahwa UMK 2025 yang tertinggi di Jateng ada di Kota Semarang dan terendah ada di Kabupaten Banjarnegara.
Sumber:
jatengprov.go.id
(*)