SURYAMALANG.COM, MALANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2025 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, kemarin Rabu (18/12/2024).
Besaran UMK Kabupaten Malang secara resmi naik 5,5 persen, dari Rp 3.368.275 menjadi Rp 3.553.530.
Kenaikan UMK ini tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.
Di mana besaran UMK yang diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 sebanyak 6,5 persen. Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 218.937.
Menanggapi terkait penetapan ini, Tasman, perwakilan Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) mengaku kecewa.
"Kalau ngomong kelembagaan, pasti semua serikat buruh kecewa. Karena berdasarkan rapat dewan pengupahan kemarin kita menggunakan formulasi Permenaker 16/2024," ujar Tasman ketika dikonfirmasi.
Setelah penetapan ini, Tasman akan mengkoordinasikannya dengan melibatkan serikat buruh dan pengusaha.
"Kita koordinasikan dulu, karena kita juga pertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing perusahaan. Karena tidak semua usaha menengah ke atas tapi ada yang di bawah," tandasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo menyampaikan meskipun kenaikan upah belum sesuai dengan usulan, namun ia meyakini penetapan sudah melalui pertimbangan teknis.
Termasuk mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
"Oleh sebab itu kenaikan upah tersebut kita syukuri bersama, dengan begitu harapannya hubungan industrial yang harmonis akan tetap selalu terjaga dengan baik di Kabupaten Malang," imbuh Yekti.
Pasca penetapan UMK, Yekti menerangkan pihaknya akan mensosialisasikan keputusan tersebut perusahaan dan serikat buruh. Ia memastikan keputusan tersebut bisa terlaksana di Kabupaten Malang.(isn)