SURYAMALANG.COM, MALANG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Malang 2025 telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, kemarin Rabu (18/12/2024).

Besaran UMK Kabupaten Malang secara resmi naik 5,5 persen, dari Rp 3.368.275 menjadi Rp 3.553.530.

Kenaikan UMK ini tidak sesuai dengan usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Malang.

Di mana besaran UMK yang diusulkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 sebanyak 6,5 persen. Artinya ada kenaikan sebanyak Rp 218.937.

Menanggapi terkait penetapan ini, Tasman, perwakilan Asosiasi Pekerja Sejahtera Malang (APSM) mengaku kecewa.

"Kalau ngomong kelembagaan, pasti semua serikat buruh kecewa. Karena berdasarkan rapat dewan pengupahan kemarin kita menggunakan formulasi Permenaker 16/2024," ujar Tasman ketika dikonfirmasi.

Setelah penetapan ini, Tasman akan mengkoordinasikannya dengan melibatkan serikat buruh dan pengusaha.

"Kita koordinasikan dulu, karena kita juga pertimbangkan situasi dan kondisi masing-masing perusahaan. Karena tidak semua usaha menengah ke atas tapi ada yang di bawah," tandasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang, Yekti Pracoyo menyampaikan meskipun kenaikan upah belum sesuai dengan usulan, namun ia meyakini penetapan sudah melalui pertimbangan teknis.

Termasuk mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

"Oleh sebab itu kenaikan upah tersebut kita syukuri bersama, dengan begitu harapannya hubungan industrial yang harmonis akan tetap selalu terjaga dengan baik di Kabupaten Malang," imbuh Yekti.

Pasca penetapan UMK, Yekti menerangkan pihaknya akan mensosialisasikan keputusan tersebut perusahaan dan serikat buruh. Ia memastikan keputusan tersebut bisa terlaksana di Kabupaten Malang.(isn)

Baca Lebih Lanjut
Resmi Diputuskan, UMK Ponorogo 2025 Lebih Tinggi dari Usulan, Disnaker: Naik 7,5 Persen
Cak Sur
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo
Dyan Rekohadi
Resmi! Daftar UMK 2025 di 27 Kabupaten-Kota se-Jawa Barat: UMK Kota Bekasi Tembus Rp 5,6 Juta
Tribunnews
38 UMK Jatim 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 dan Terendah Kabupaten Situbondo
Tribunnews
Respons Buruh di Bandung Terkait Usulan UMK 2025 Naik Rp 273 Ribu, Langsung Lakukan Pengawalan
Mutiara Suci Erlanti
38 UMK Jatim 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 dan Terendah Kabupaten Situbondo
Siti Nurjannah Wulandari
UMK di Provinsi Banten Naik 6,5%, Ini Rincian Kenaikan di Kabupaten-Kota
Detik
UMK Jatim 2025, Pj Gubernur Adhy: Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja dan Jaga Keberlangsungan Usaha
Cak Sur
Potensi Cuaca Ekstrem, BPBD Kabupaten Malang Perkuat Mitigasi Kebencanaan
Timesindonesia
UMK Karanganyar 2025 Naik 6,5 Persen, Pekerja Sambut Baik Tapi Apindo Pasrah
Catur waskito Edy