TRIBUNJATENG.COM - Berikut daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 terendah di wilayah Jawa.

Sayang sekali, Jateng mendominasi daerah tersebut.

Seperti diketahui, UMK 2025 telah diumumkan pada Rabu (18/12/2024). 

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, UMK 2025 ditetapkan dengan kenaikan 6,5 persen.

Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah menjadi daerah dengan UMK 2025 terendah di Pulau Jawa, dengan angka Rp 2.170.475.

Di posisi kedua dan ketiga masih dihuni oleh daerah dari Jawa Tengah yaitu Kabupaten Wonogiri dengan besaran Rp 2.180.587 dan Kabupaten Sragen Rp 2.182.200.

Selengkapnya, berikut daftar daerah dengan UMK 2025 terendah di Pulau Jawa:

Daerah dengan UMK 2025 terendah se-Jawa

Tercatat iga besar daerah dengan  UMK 2025 terendah se-Jawa berada di provinsi Jawa Tengah.

Posisi empat dan lima UMK 2025 terendah di Pulau Jawa berada di Kota Banjar dan Kabupaten Kuningan di Jawa Barat.

Sementara itu, tak ada wilayah dari Jawa Timur yang masuk dalam daftar 10 daerah dengan UMK 2025 terendah di Jawa.

Mulai dari yang paling kecil, berikut daftar daerah dengan UMK 2025 terendah di Pulau Jawa:

  1. UMK Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
  2. UMK Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
  3. UMK Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
  4. UMK Kota Banjar: Rp 2.204.754
  5. UMK Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519
  6. UMK Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724
  7. UMK Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279 U
  8. MK Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
  9. UMK Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
  10. UMK Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801.

Sementara itu, Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK 2025 tertinggi di Pulau Jawa dengan besaran Rp 5.690.752.

Kemudian disusul dengan Kabupaten Karawang di posisi kedua dengan UMK sebesar Rp 5.599.593.

Kenaikan UMK ini akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025 dan berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMK 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah diberikan.

Jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan ini, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. (Kompas.com )

Baca Lebih Lanjut
Daftar UMK Jawa Tengah 2025 dari Tertinggi hingga Terendah : Solo Raya Tidak Masuk 10 Besar
Hanang Yuwono
Daftar UMK Seluruh Solo Raya 2025: Tertinggi Karanganyar, Terendah Wonogiri, Simak Besarannya
Naufal Hanif Putra Aji
DAFTAR UMK Kota/Kabupaten Jatim 2025, Tertinggi Surabaya Tak Tembus Rp 5 Juta, Terendah Situbondo
Dyan Rekohadi
INFOGRAFIS Daftar UMK Kabupaten/Kota di Jateng Tahun 2025
Bram Kusuma
Meski Naik, UMK Banjarnegara Masih Terendah di Jawa Tengah
Timesindonesia
Daftar UMK 2025 di 35 Kabupaten dan Kota se-Jawa Tengah, Tertinggi Kota Semarang Rp 3,4 Juta
Pravitri Retno W
Daftar Lengkap UMK 2025 di Jatim: Surabaya Batal Tembus Angka Rp 5 Jutaan, Situbondo Terendah
Musahadah
Daftar 13 Kab/Kota di Jawa Timur dengan UMK 2025 Rp 2 Jutaan, Bisa Buat KPR Rumah Subsidi
Sarah Elnyora Rumaropen
Besaran UMK 2025 di Jawa Timur: Surabaya Rp4.961.753, Gresik Rp4.874.133, Sidoarjo Rp4.870.511
Arie Noer Rachmawati
Daftar UMK 2025 Jatim dengan Besaran Rp 2 Jutaan, Ponorogo Naik 7,5 Persen Jadi Rp 2.402.959
Musahadah