Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperkenalkan sistem pajak baru bernama Coretax. Sistem ini sudah mulai bisa diakses para wajib pajak di seluruh Indonesia secara online. Praimplementasi Coretax sudah dilakukan DJP sejak 16 hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Selama proses Praimplementasi Coretax, wajib pajak bisa melakukan login ke sistem Coretax DJP. Semua hal bisa dilakukan secara online lewat website resmi DJP.

"Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut," tulis DJP dalam keterangan di laman resmi, dikutip Jumat (27/12/2024).

Adapun tata cara login coretax adalah sebagai berikut:

1. Masukkan ID Pengguna yaitu NIK atau NPWP 16 Digit
2. Masukkan kata sandi DJPOnline
3. Masukkan kode captcha
4. Klik login

Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut:

1. Pilih tujuan konfirmasi, bisa melalui email ataupun nomor telepon
2. Masukkan email atau nomor telepon yang dituju.
3. Masukkan kode captcha
4. Klik kirim, lalu periksa email atau SMS yang berisi tautan ubah kata sandi

Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak diminta mengisi frasa sandi. Disarankan frasa sandi tidak sama dengan kata sandi karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital. Apabila hal itu sudah dilakukan, maka wajib pajak sudah bisa melakukan login di sistem Coretax DJP.

Baca Lebih Lanjut
Coretax Siap Diimplementasikan Januari 2025, Layanan Perpajakan Semakin Mudah
Hari Widodo
Harga Barang Bakal Naik Pasca PPN 12% Berlaku? Ini Kata Ditjen Pajak
Detik
UMP 2025 Segera Berlaku, Ini Cara Laporkan Perusahaan yang Mengupah Pekerja di Bawah UMP
Muji Lestari
UMK Solo 2025 Ditetapkan Rp 2.416.560, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Bobby Wiratama
Omzet Sepi Jadi Alasan Restoran Tak Bayar Pajak, Bapenda Solo Cek Fakta ke Lapangan
Ryantono Puji Santoso
Buat Persiapan Musim Hujan, Komponen Mobil Ini Perlu Jadi Perhatian
Detik
Jadwal Kapal Pelni Jakarta-Sorong Januari 2025, Harga Tiket Mulai Rp 1 Jutaan
Astini Mega Sari
Ditjen Pajak Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp491,903 Triliun dari Wajib Pajak Besar
Sindonews
UMK Indramayu 2025 Naik Jadi Rp2.794.237, Berlaku per 1 Januari 2025
Tribunnews
Pupuk Subsidi Bisa Ditebus Mulai 1 Januari 2025, Ini Syaratnya
Sindonews