Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2025 naik rata-rata sekitar 6,5%. Angka itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
Beberapa daerah mengalami kenaikan UMK signifikan, seperti Kota Bekasi yang upah minimumnya kini sebesar Rp 5.690.725. Bekasi menjadi daerah dengan UMK terbesar di Indonesia tahun 2025.
Namun banyak juga daerah yang upah minimumnya masih berkutat di level Rp 2 jutaan. Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, daftar 10 daerah dengan UMK terendah di Indonesia semuanya ada di Pulau Jawa.
Secara spesifik, daerah itu berada di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah. Adapun Banjarnegara menempati posisi pertama dengan UMK terendah yang hanya sebesar Rp 2.170.475.
Berikut 10 besar UMK terendah di Indonesia tahun 2025:
1. Kabupaten Banjarnegara: Rp 2.170.475
2. Kabupaten Wonogiri: Rp 2.180.587
3. Kabupaten Sragen: Rp 2.182.200
4. Kota Banjar: Rp 2.204.754
5. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519
6. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724
7. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279
8. Kabupaten Rembang: Rp 2.236.168
9. Kabupaten Blora: Rp 2.238.430
10. Kabupaten Brebes: Rp 2.239.801