Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Satu dari enam pelaku perampokan Tol Tanjung Priok diringkus Polisi pada Sabtu (4/1/2025) dini hari.
Pelaku diringkus usai aksinya viral merampok sebuah mobil di Pintu Masuk Tol Plumpang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1/2025) sekira pukul 18.40 WIB.
Kanit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, AKP Fauzan Yonnandi menjelaskan, usai korban melapor ke kantornya dan aksi itu viral di sosial media, pihaknya langsung memburu para pelaku.
Tak perlu waktu lama, karena beberapa jam pasca kejadian, ia berhasil menangkap satu orang pelaku bernama M Ali Sanda pembawa senjata tajam jenis celurit.
Adapun total pelaku perampokan diduga berjumlah 6 orang. Mayoritas pelaku membawa senjata tajam jenis celurit.
Pelaku memanfaatkan pintu tol yang macet untuk merampok kendaraan yang terjebak di kemacetan.
Sasaran utamanya ialah mobil dengan kaca terbuka.
"Pelaku berjumlah 6 orang yang mayoritas masing-masing membawa sajam jenis celurit. Kebetulan jalanan mengarah masuk ke tol plumpang mengalami kepadatan, sehingga ini dijadikan momentum untuk para pelaku melakukan penyisiran dengan sasaran mobil-mobil yang kaca nya terbuka," katanya, Minggu (5/1/2025).
Para pelaku itu melakukan pengancaman dan korban yang takut dilukai memilih menyerahkan barang berharga seperti Hp.
Fauzan mengakui, para pelaku sudah merencanakan aksi tersebut karena sempat berkumpul di sekitar lokasi kejadian.
Total ada dua mobil yang dirampok oleh pelaku.
"Kerugian dari korban kebetulan pada saat yang tidak berjeda lama terdapat 2 korban yang membuat LP di Polres Jakut. Pertama korban yang memiliki mobil Grandmax kerugian 1 buah tas berisi dokumen pribadi," tegasnya.
"Setelah itu, korban kedua pengendara mobil pick up kerugian satu unit hp. Masing-masing korban mengalami luka, yang mobil Grandmax mengalami luka di punggung dan mobil pickup mengalami luka di bagian jari tangan," tambahnya.
Fauzan melanjutkan, pihaknya masih terus memburu pelaku lain guna pertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia juga sudah mengecek data M Ali Sanda ternyata adalah seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangkap Polsek Kelapa Gading.
"Kami sangkakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun," imbuhnya.
Sebelumnya viral aksi perampokan di Tol Tanjung Priok.
Video aksi perampokan brutal ini tersebar luas di media sosial.
Dalam video yang beredar menampilkan para pelaku sedang menargetkan seorang pengemudi mobil yang terjebak macet.
Para pelaku terlihat mengenakan topi dan berbagai jenis pakaian, seperti kemeja lengan panjang dan jaket biru dongker.
Salah satu pelaku membawa senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban yang duduk di kursi pengemudi.(m26)