TRIBUNNEWS.COMĀ - Saat ini NPWP menjadi dokumen yang penting dan sangat diperlukan.
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) ini merupakan dokumen yang harus dimiliki wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.
NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, bisa membuatnya secara online.
Akses laman resmi Ereg.pajak.go.id, untuk buat NPWP secara mudah tanpa harus mengunjungi Kantor Pajak secara langsung.
Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
Jika Anda memiliki kendala dalam membuat NPWP secara online, Anda juga bisa membuat NPWP secara offline.
Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Jangan lupa untuk membawa dokumen atau berkas persyaratannya.
Wajib pajak akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir sebagai data dalam pengisian NPWP.
Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP juga tidak lama, hanya satu hari kerja saja.
Pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya alias gratis.
(Oktavia WW)