TRIBUNNEWS.COMĀ - Saat ini NPWP menjadi dokumen yang penting dan sangat diperlukan.

Nomor pokok wajib pajak (NPWP) ini merupakan dokumen yang harus dimiliki wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan di Indonesia.

NPWP juga digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Bagi masyarakat yang belum memiliki NPWP, bisa membuatnya secara online.

Akses laman resmi Ereg.pajak.go.id, untuk buat NPWP secara mudah tanpa harus mengunjungi Kantor Pajak secara langsung.

Langkah Buat NPWP Orang Pribadi Online

  1. AktivasiĀ 
  2. Login
  3. Pengisian data
  4. Pernyataan
  5. Kirim permohonan

Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NPWP Online:

  • Email
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Cara Buat NPWP Orang Pribadi Online

  1. Pertama buka browser dan ketik ereg.pajak.go.id
  2. Kemudian lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu, masukkan email, kode capthcha, dan klik daftar
  3. Lalu jika Anda sudah menerima link aktivasi di email, silahkan klik dan buka link tersebut
  4. Kemudian isikan identitas pribadi pada kolom yang tersedia, seperti, nama, password, nomor telfon, hingga kode capthcha
  5. Setelah itu buka kembali email, dan klik link aktivasinya
  6. Berikutnya Anda bisa login menggunakan akun Anda masing-masing, login menggunakan email, password, dan kode captcha
  7. Selanjutnya lakukan pengisian data pada kolom yang tersedia sesuai dengan kondisi Anda masing-masing
  8. Setelah pengisian data selesai dilakukan klik 'Minta token'
  9. Berikutnya kode token dikirim di email, lalu salin kode token, dan tempel kode token pada laman Ereg.pajak.go.id
  10. Terakhir klik 'kirim', dan NPWP Anda telah berhasil dibuat.

Jenis NPWP

Menurut jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. NPWP Pribadi, diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

2. NPWP Badan, diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

Cara Buat NPWP Offline

Jika Anda memiliki kendala dalam membuat NPWP secara online, Anda juga bisa membuat NPWP secara offline.

Anda dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Jangan lupa untuk membawa dokumen atau berkas persyaratannya.

Wajib pajak akan diminta untuk mengisi sejumlah formulir sebagai data dalam pengisian NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP juga tidak lama, hanya satu hari kerja saja.

Pembuatan NPWP juga tidak dipungut biaya alias gratis.

(Oktavia WW)

Baca Lebih Lanjut
Cara Daftar NPWP Online di Laman pajak.go.id, Siapkan 3 Dokumen Identitas
Nuryanti
Cara Buat SKCK Online 2025, Lengkap dengan Syarat, Alur dan Biayanya
Tribunnews
Biaya dan Cara Terbaru Pembuatan dan Perpanjang SKCK Online 2025, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Galih permadi
366 Ribu NIK Belum Dipadankan Jadi NPWP
Detik
Cara Aktivasi Rekening agar Bisa Cairkan Dana PIP Kemdikbud Januari 2025
Tribunnews
7 Cara Ampuh Mengatasi Penyimpanan Penuh di HP Android, Dijamin Kembali Lega
Romadhoni Alfitranto
Tabel Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 2025, Alternatif Jika Tak Punya Jaminan
Galih permadi
INFO Angsuran Pinjaman BRI NON KUR dan KUR BRI 8 JAN 2025
Galih permadi
Syarat dan Tata Cara Pemberkasan Usul NIP bagi Peserta Lulus Seleksi CPNS 2024
Tribunnews
Diskominfo DIY Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D4/S1, Cek Kualifikasinya
Tribunnews