Berikut cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online melalui Coretax.
Coretax Pajak adalah platform digital yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan berbagai aktivitas perpajakan, seperti pendaftaran NPWP, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT.
Mengutip dari Instagram @ditjenpajakri, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan Coretax sudah dapat digunakan mulai 1 Januari 2025.
Dengan adanya Coretax, memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar NPWP tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Cara Daftar NPWP Online Lewat Coretax Akses laman coretaxdjp.pajak.go.id Kemudian pilih menu 'Daftar di Sini' Selanjutnya, pilih kategori wajib pajak Lalu pilih 'Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK' Selanjutnya, pilih registrasi yang diinginkan Pilih 'Aktivasi NIK' Isi formulir dengan data pribadiPastikan email yang digunakan saat pendaftaran adalah email yang aktif, karena semua notifikasi akan dikirim ke email tersebut.
Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.
Simpan nomor registrasi yang diberikan setelah mengirimkan permohonan pendaftaran NPWP.