PT PLN (Pesero) menyediakan layanan pemasangan listrik baru bagi masyarakat yang membutuhkan pasokan listrik di daerahnya.
Tarif biaya pasang listrik baru disesuaikan dengan besaran daya, ukuran tegangan, dan sambungan fasanya.
Hingga saat ini, ketentuannya masih merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh Pt Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Adapun produk layanan listrik yang disediakan PLN terbagi menjadi listrik prabayar dan pascabayar.
Untuk mengetahui perbedaan kedua layanan listrik tersebut beserta biaya pemasangannya, simak terus uraian ini.

Perbedaan Listrik Pascabayar dan Prabayar

Ilustrasi petugas PLN. Foto: Dok: PLN
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi petugas PLN. Foto: Dok: PLN
Listrik pascabayar merupakan sistem ketika pelanggan menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan setiap akhir periode (biasanya bulanan). Tagihan listrik didasarkan pada jumlah konsumsi listrik selama periode tersebut.
Sementara untuk listrik prabayar, pelanggan membeli token listrik (pulsa) terlebih dahulu sebelum menggunakan listrik. Setiap kali token diisi, jumlah kWh akan ditambahkan ke meteran, dan listrik dapat digunakan hingga saldo habis.
Baca Juga: Promo Token Listrik Sampai Kapan? Ini Informasi dan Cara Mendapatkannya

Biaya Pasang Listrik Baru Tahun 2025

Pekerja memasang jaringan kabel ke tower milik PT PLN Persero yang akan dialiri listrik dari PLTU IPP 3 Kendari. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja memasang jaringan kabel ke tower milik PT PLN Persero yang akan dialiri listrik dari PLTU IPP 3 Kendari. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Berikut rincian biaya pasang listrik baru untuk jenis listrik prabayar maupun pascabayar sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017.

Daya 450 VA

Daya 900 VA

Daya 1.300 VA

Daya 2.200 VA

Daya 3.500 VA

Daya 4.400 VA

  • Prabayar: Rp5.096.400
  • Pascabayar: Rp5.096.400

Daya 5.500 VA

  • Prabayar: Rp6.368.000
  • Pascabayar: Rp6.368.000

Daya 6.600 VA

  • Prabayar: Rp7.527.400
  • Pascabayar: Rp7.527.400

Daya 7.700 VA

  • Prabayar: Rp8.780.300
  • Pascabayar: Rp8.780.300

Cara Mengajukan Permohonan Pemasangan Listrik Baru

PLN menyediakan kemudahan bagi pelanggan yang ingin memasang listrik baru melalui beberapa metode, di antaranya sebagai berikut.

1. Melalui Website PLN

  • Kunjungi laman layanan.pln.co.id di peramban perangkat pribadi.
  • Setelah masuk ke halaman utama klik menu ‘Pasang Baru’.
  • Halaman “Syarat dan Ketentuan Pasang Baru” pun akan muncul. Gulir layar ke bawah lalu klik “Setuju”.
  • Isi formulir “Data Pelanggan” secara teliti sesuai kartu identitas.
  • Isi formulir “Data Pemohon”.
  • Klik menu “Hitung Biaya”.
  • Akan tertera nominal yang harus dibayar untuk membuat sambungan baru.
  • Pembayaran bisa dilakukan ke kantor PLN atau melalui ATM di bank yang telah ditentukan.
  • Petugas penyambungan dari PLN akan memasang kWh meter.

2. Melalui Aplikasi PLN Mobile

3. Melalui Kantor PLN Terdekat

(NDA)
Baca Lebih Lanjut
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Ganti Jualan Pulsa hingga Token Listrik
Sindonews
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Fokus Jualan Token Listrik-Paket Data
Detik
Bukalapak Mau Tutup Layanan Marketplace, Fokus Jualan Token Listrik-Paket Data
Detik
RESMI Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Terungkap Alasan dan Penyebab Karena Bangkrut?
Rizky Zulham
Profil Willix Halim, CEO Bukalapak yang Resmi Tutup Layanan Marketplace Mulai 7 Januari 2025
Bobby Wiratama
Pernah Unicorn, Kini Bukalapak Tutup Layanan Lokapasar
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Hanya Menjual Produk Virtual
Hendra Gunawan
Bukalapak Tutup, Pengguna Masih Bisa Belanja sampai 9 Februari pukul 23:59 WIB
Ravianto
Tahun Baru Energi Baru, PLN Berikan Diskon 50 Persen Tambah Daya
Hari Widodo
Bukalapak Tutup Layanan Marketplace, Celios: Bakar Uang Jadi Alat Bertahan Industri Digital
Hendra Gunawan