Berikut ini cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui Coretax.
Diketahui, NPWP merupakan identitas yang digunakan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan Indonesia.
Saat ini, proses pendaftaran NPWP dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
Dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Dikutip dari laman DJP, Coretax merupakan sebuah sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP, termasuk automasi proses bisnis.
Adapun maksud dari automasi proses bisnis ini, seperti pemrosesan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), dokumen perpajakan, pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, pendaftaran NPWP wajib pajak, hingga pada fungsi taxpayer accounting.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi membuka akses bagi wajib pajak untuk menggunakan layanan Coretax mulai 1 Januari 2025.
Lantas, bagaimana cara daftar NPWP via Coretax?
Cara Daftar NPWP di CoretaxDikutip dari Instagram resmi @pajakjakartapusat, cara daftar NPWP di Coretax DJP sebagai berikut:
Akses laman ; Pilih "Daftar di sini"; Pilih kategori wajib pajak; Ikuti panduan di layar.Pada bagian Detail Kontak, masukkan alamat email dan nomor HP yang valid, aktif, dan dapat diakses untuk menerima kode OTP (one time password).
Bagi wajib pajak penduduk Indonesia, pastikan pada bagian identitas diisi dengan data yang tercantum/sesuai pada KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Setelah proses pendaftaran selesai, cek email untuk menerima NPWP dan tautan untuk mulai mengakses Coretax DJP.