JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)menargetkan penghimpunan royalti musik sebesar Rp 126.164.103.841 pada 2025. Hal itu disampaikan ketika menggelar rapat koordinasi dan evaluasi kinerja bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Cipta dan Hak Terkait, Kamis (16/1/2025) sore. Target ini meningkat dibandingkan pencapaian tahun 2024, di mana LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77.153.709.254.
Hal itu disampaikan oleh Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, dalam rapat kerja yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis.
“Di sini kita mengevaluasi capaian tahun 2024 dan membahas langkah-langkah strategis ke depan,” kata Dharma dalam konferensi pers.
Dharma menjelaskan, LMKN serta LMK telah sepakat untuk mencapai target penghimpunan royalti sebesar Rp126 miliar lebih.
“Target ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2024, yang juga menjadi pencapaian tertinggi LMKN. Angka tersebut sudah mengalami kenaikan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, apalagi saat pandemi COVID-19. Jadi ini adalah capaian tertinggi dalam perjalanan LMKN,” tuturnya.
Menurut Dharma, target tersebut bukanlah angka yang mustahil untuk dicapai karena sudah melalui perhitungan yang matang.
“Itu tidak asal-asalan, semuanya ada hitungannya,” tegas Dharma.
Alhasil sebagai upaya nyata untuk mencapai target tersebut, LMKN akan bekerja sama dengan berbagai pihak dan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).
“Kami akan menggunakan AI dalam tata kelola untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan LMKN serta LMK,” ucap Dharma.
Dalam proses penghimpunan royalti kategori live event, LMKN coba melakukan pemutakhiran Sistem Lisensi Online Kategori Live Event ke versi 02 dengan memudahkan Pengguna Komersial dalam proses pendaftaran dan meningkatkan aspek transparansi kepada publik.
"Fitur partisipasi publik dari EO, artis, dan masyarakat lain untuk dapat memberikan informasi atas kegiatan yang sedang berlangsung di seluruh Indonesia. Terdapat fitur pengawasan yang ditujukan pemangku kepentingan yang berwenang yang ingin melihat pendapatan royalti dari kategori live event," paparnya.
Sementara dalam proses penghimpunan royalti kategori background music seperti hotel dan restoran, LMKN mengembangkan teknologi player khusus dengan fitur yang memungkinkan agar data penggunaan lagu yang digunakan dapat diterima secara langsung untuk keperluan distribusi yang transparan.
"LMKN juga berupaya untuk terus proaktif dalam bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan asosiasi-asosiasi terkait di dalam ekosistem musik termasuk pengguna komersial dari lagu dan atau musik agar memiliki kesadaran yang tinggi serta taat dalam melakukan kewajibannya membayar royalti public performing rights," tutur Dharma."LMKN juga berupaya untuk terus proaktif dalam bekerja sama dengan lembaga-lembaga dan asosiasi-asosiasi terkait di dalam ekosistem musik termasuk pengguna komersial dari lagu dan atau musik agar memiliki kesadaran yang tinggi serta taat dalam melakukan kewajibannya membayar royalti public performing rights," tutur Dharma.
Baca Lebih Lanjut
LMKN Targetkan Pengumpulan Royalti Lagu Rp 126 Miliar Tahun 2025
Dewi Agustina
Dulu Pesepakbola, Pria ini Banting Stir Jadi Penyanyi, Pengorbanan Terbayar usai Dapat Penghargaan
Arie Noer Rachmawati
Dana Rp400 Miliar Dianggarkan Pemkot Surabaya untuk Bangun RSUD Baru Tahun Ini, Berikut Lokasinya
Ndaru Wijayanto
Rp14 Miliar untuk Tangani Sampah, Pemkab Malang Tambah Dukungan 29 Unit Alat Angkut
Timesindonesia
Taylor Swift Bagikan Bonus Rp 1,6 Miliar untuk Kru The Eras Tour
KumparanWOMAN
Musik sebagai Penawar Stres: Terapi Kesehatan Mental!
Cristin Yohana Putri Sujarwo
Pelatih Baru Setuju Target PSSI, Erick Thohir: Ini Cara Kami ke Piala Dunia
KumparanBOLA
Arti Tanda Tempo Presto dalam Musik
Ragam Info
Sebelum Sukses di Dunia Musik, Ardhito Pramono Pernah Jadi Pengamen di Australia
Sigit Nugroho
RCTI+ Hadirkan Fitur Baru Dengarkan Berita, Update Berita Jadi Lebih Mudah!
Sindonews