SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru mulai hari ini. Tapi tak semua ya, berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) tetap dibuka meski ada Hari Libur Nasional selama tiga hari kemarin. Namun ada beberapa pelayanan yang juga diliburkan. Untuk itu, terdapat dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis sepanjang Hari Libur Nasional kemarin tanpa harus membuat baru.

Dikutip akun Instagram satpasmetrojaya, dijelaskan pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025 masih bisa melakukan perpanjangan tanpa perlu bikin baru.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dijelaskan.

Nah buat kamu yang memenuhi ketentuan di atas, maka tetap bisa melakukan perpanjangan meski sudah lewat waktunya. Sejatinya, perpanjangan SIM harus dilakukan tepat waktu. Lewat satu hari saja dari masa berlaku, maka kamu tak bisa melakukan perpanjangan melainkan harus membuat SIM dengan mekanisme pembuatan baru. Kendati demikian ada kondisi tertentu, saat SIM yang sudah lewat masa berlakunya namun bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

Aturan SIM Habis Masa Berlaku Harus Bikin Baru

Kondisinya seperti saat Hari Libur Nasional kemarin. Sebagai pengingat, pada pasal 4 Perpol 5 tahun 2021 disebutkan SIM berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Kalau lewat waktu maka harus bikin baru seperti dijelaskan pada pasal 4 ayat 3. Namun dilanjutkan pada pasal 4 ayat 4, SIM lewat masa berlakunya karena keadaan tertentu masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian dijelaskan pada pasal 4 ayat 4.

Perpanjangan SIM dalam kondisi seperti pasal 4 ayat 4 dilaksanakan sesuai waktu dan tempat pelayanan pada Satpas yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri.



Baca Lebih Lanjut
Mau Urus Perpanjang SIM di Hari Libur Imlek? Bisa di Lokasi Ini
Detik
Perpanjang SIM Lewat Online tapi Ambil di Satpas, Ini yang Harus Dibawa
Detik
4 Lokasi SIM Keliling Jakarta yang Buka 27 Januari 2025, sampai Jam 2 Siang!
Detik
Lokasi SIM Keliling Jakarta, Jumat 24 Januari Perubahan di Jakarta Barat
Dian Anditya Mutiara
Layanan SIM Keliling Jakarta Libur Imlek 29 Januari, Beroperasi di 4 Wilayah
Dian Anditya Mutiara
Push Rank Tanpa Toxic, Emang Bisa?
Veny zaskiah
Sambut Imlek, Ini 10 Aktivitas yang Bisa Datangkan Hoki di Tahun Ular
Sindonews
Awas Jangan Asal Klik! Waspadai Chat WhatsApp Ini Bisa Bikin HP Lemot Mendadak dan Mati Total
Khairunnisa
10 Aktivitas yang Bisa Dilakukan Saat Libur Imlek, Main Game hingga Donasi
Ayu Prasandi
Promo KAI Spesial Imlek 2025: Diskon 50 Persen Tiket Kereta Api untuk Rute Baru, Ini Syaratnya
Sri Juliati