WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rohmad Tri Hartanto atau RTH alias Antok (32), tersangka pembunuhan dan mutilasi mayat dalam koper di Ngawi, Jawa Timur, dinyatakan sebagai psikopat narsistik.
Antok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan mutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29).
RTH melakukan aksi kejinya tersebut di kamar 303 Hotel Adisurya Kediri pada Minggu (19/1/2025).
Tersangka lantas membagi tubuh korban menjadi tiga bagian.
Berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap tersangka, RTH dinyatakan positif seorang psikopat narsistik.
"Hasil dari tes psikologi yang dilakukan psikolog forensik, antara lain (tersangka Antok) termasuk dalam golongan psikopat narsistik," kata Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes M Farman, Senin (3/2/2025).
Gangguan kepribadian tersebut diketahui dengan adanya ciri-ciri tersangka saat melakukan pembunuhan dan mutilasi yang tidak memiliki rasa iba terhadap korban.
"Tidak punya perasaan yang iba terhadap korban apabila sudah merasa ketersinggungan, intinya emosinya meledak-ledak dan keibaannya kurang," ujar Farman.
Selain itu, tersangka melakukan mutilasi dalam keadaan tenang dan tidak memiliki rasa keraguan.
Sehingga, tersangka Antok dinyatakan tergolong seorang psikopat.
"Itu hasil psikolog itu karena pelaku ini kelihatan tenang dalam melakukan itu, tidak ada rasa keraguan, tidak ada rasa iba terhadap korban sehingga digolongkan sebagai psikopat," katanya.
Kasus mutilasi mayat dalam koper merah yang berisi tubuh Uswatun Khasanah pertama kali terbongkar pada Kamis (23/1/2025) di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi.
Tubuh korban dimutilasi oleh tersangka menjadi tiga bagian.
Potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di dua wilayah yang berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Kasus yang dilatari karena motif asmara ini membuat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.