Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar Wajib Pajak (WP) pribadi segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun 2024.
Pelaporan SPT WP pribadi tidak melalui layanan sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang hingga kini masih eror dan belum bisa digunakan secara optimal sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025 lalu.
Ihwal masih bermasalahnya sistem coretax tersebut, ada cara lain untuk lapor SPT WP.
Untuk melaporkan SPT, WP dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024.
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika menemui kendala dalam pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mengakses menu bantuan di laman resmi DJP.
Selain itu, DJP juga memungkinkan pelaporan SPT PPh dilakukan secara offline alias luar jaringan (luring) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KKP).
Berikut penjelasannya.

Cara Lapor SPT Secara Online

Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Login ke Pajak.go.id
Buka laman https://www.pajak.go.id/.
Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.
2. Pilih Menu Pelaporan SPT
Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.
Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).
3. Isi Formulir SPT
Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya
4. Kirim SPT
Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.

Cara Lapor SPT Langsung ke KPP

Untuk melaporkan SPT secara langsung ke KPP, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Wajib pajak cukup mendatangi KPP terdekat, lalu mengambil nomor antrean. Sebelum datang, pastikan Anda memiliki bukti potong dari perusahaan dan mengetahui nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Jika belum memiliki EFIN, EFIN hilang, atau lupa password dan sebagainya, wajib pajak juga bisa langsung mengurusnya di KPP.
Di sana, akan ada pilihan antrean untuk melaporkan SPT atau pembuatan EFIN. Bahkan untuk informasi lebih jauh, wajib pajak bisa mendatangi meja Informasi di KPP tanpa antre.
2. Wajib pajak tinggal menunggu nomor antrean dipanggil dan menuju loket atau meja yang disebutkan. Di sana, Anda bisa memberitahukan petugas bahwa Anda akan melaporkan SPT.
Nantinya petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan bukti potong pajak dan meminta Anda untuk login atau registrasi ke akun e-filing.
Jika Anda belum memiliki akun untuk e-filing, petugas juga dengan senang hati akan membantu langkah-langkahnya.
3. Petugas pajak mulai memasukkan data pajak Anda sesuai yang ada di bukti potong dan menanyakan pertanyaan lainnya, apakah Anda memiliki penghasilan lainnya atau tidak, sesuai dengan pertanyaan yang ada di e-filing.
4. Setelah selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengecek email masuk. Email tersebut berisi pemberitahuan bahwa Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan.
5. Anda bisa meninggalkan KPP. Pelaporan SPT secara manual tentu lebih mudah karena dibantu oleh petugas pajak.
Namun, Anda tentu harus meluangkan waktu yang lebih banyak untuk menunggu antrean yang tak sedikit. Untuk menghindari antrean, datanglah lebih pagi. Kantor pajak mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
Baca Lebih Lanjut
Coretax Masih Eror, Begini Cara Lapor SPT Pribadi Secara Online
KumparanBISNIS
Cara Lapor SPT Tahunan Online via pajak.go.id, Pastikan Sudah Punya EFIN, Simak Langkah-langkahnya
Ficca Ayu Saraswaty
Wajib Pajak segera Lapor SPT Tahunan 2024! Ini Cara Mendapatkan EFIN secara Online dan Offline
Tiara A. Rizki
Jadwal Tayang dan Cara Nonton Live Streaming Lapor Pak di Vidio
Berita Terkini
Panduan Cara Menjawab Interview jika Masih Bekerja di Perusahaan lain
Dunia Karier
Kapolresta Bogor Imbau Warga Lapor Jika Ada Keluarga Hilang Terkait Laka GT Ciawi
Detik
2 Cara Menjawab Kelebihan dan Kekurangan saat Interview
Dunia Karier
Cerita Pamungkas Mengalami Gangguan Pendengaran hingga Umur 18 Tahun, Saat Ngobrol Harus Lihat Bibir
Naufal Hanif Putra Aji
Cara Daftar Pemeriksaan Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun, Bisa Cek Jiwa dan Deteksi Dini Kanker
Tsaniyah Faidah
Bisa Terjadi Tanpa Gejala, Cek Rutin Kesehatan Diperlukan untuk Cegah Gangguan Sindrom Metabolik
Mochamad Dipa Anggara