WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan beberapa orang lainnya ke Bareskrim Polri buntut kericuhan yang terjadi di ruang sidang pada Kamis (6/2/2025).
Adapun laporan tersebut dibuat atas nama lembaga, menyusul kejadian yang menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, beberapa waktu lalu.
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 Februari kemarin, menuai pro dan kontra ya. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kami laporkan," ujar Humas PN Jakarta Utara, Maryono, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
"Yang dilaporkan adalah Dr. H. Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. (Terkait) kegaduhan yang terjadi dalam ruang sidang. Baik yang selama diskors maupun selama persidangan perjalanan," sambungnya.
Pihaknya melaporkan peristiwa tersebut dengan tiga pasal dalam KUHP, yakni Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 207 KUHP terkait penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum, dan Pasal 217 KUHP terkait menghalangi jalannya persidangan.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Mahkamah Agung (MA) yang meminta agar kejadian di ruang sidang tidak dibiarkan tanpa tindakan hukum.
"Ini perintah. Perintah. Perintah Mahkamah Agung sendiri. Jadi, atas kejadian itu kami juga enggak diam. Kami kan punya bapak, punya Pengadilan Tinggi. Kami ke Pengadilan tinggi, kami ke Mahkamah Agung. Ini atas nama lembaga. Jadi, ada strata perintah," ucap dia.
Dalam pelaporan tersebut, PN Jakarta Utara menyerahkan barang bukti berupa rekaman video kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Bukti yang kami serahkan berupa rekaman video, kurang lebih dua atau tiga video. Nanti penyidik yang akan menindaklanjuti," katanya.
Ketika ditanya apakah laporan ini akan mengganggu jalannya sidang utama, ia memastikan proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.
"Persidangan tetap sesuai jadwal. Pemeriksaan perkara atas nama Pak Razman akan tetap dilanjutkan pada Kamis, 20 Februari 2025," ujar dia.
Humas PN Jakarta Utara menyebut pihak Razman Arif Nasution belum meminta maaf secara langsung kepada pengadilan.
"Secara langsung belum ada permintaan maaf, tetapi di TikTok dia sempat meminta maaf kepada Pengadilan Tinggi, PN Jakarta Utara, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung," ungkapnya.
Terkait permintaan Razman untuk ganti hakim, PN Jakarta Utara menegaskan permohonan tersebut harus disertai alasan hukum yang jelas.
"Ganti hakim itu hak terdakwa, tapi harus ada alasan yang sah. Proses persidangan tetap berjalan seperti biasa," tutur dia.
PN Jakarta Utara juga mengimbau semua pihak untuk menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung.
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea telah melaporkan Razman Nasution atas kasus pencemaran nama baik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu, Razman dan Hotman tampak bersitegang.
Dalam ruang sidang, Razman dan pengacaranya Firdaus Oiwobo membuat kericuhan hingga menuai kecaman dari Mahkamah Agung (MA). (m31)