TRIBUNNEWS.COM, PANDEGLANG - JR (47), seorang penjual nasi goreng keliling, diduga mencabuli MHA (12), anak laki-laki di bawah umur sesama jenis, di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Aparat Polres Pandeglang menangkap JR di kediamannya di Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, pada Jumat (21/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan aparat kepolisian, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak di bawah umur hingga 35 kali.
Informasi itu disampaikan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pandeglang, IPDA Robert Sangkala.
"Iya benar, ditangkap di Kecamatan Cimanuk," katanya dalam sambungan telepon, Sabtu (22/2/2025).
Menurut dia, pelaku ditangkap karena telah melakukan perbuatan menyimpang terhadap korban MHA yang berusia 12 tahun.
Bahkan, pelaku diduga telah melakukannya lebih dari 20 kali.
"Pelaku telah mengakui perbuatan pelecehan tersebut dengan menyodomi anak di bawah umur sebanyak lebih dari 20 kali, bahkan kemudian tadi pengakuan dari pelaku sampai 35 kali," ujarnya.
Menurut Robert, dari hasil pemeriksaan, JR mengaku telah melakukan perbuatan menyimpang sejak bulan Juni 2024 hingga terakhir pada 20 Februari 2025.
"Penyimpangan perbuatan pelaku itu dimulai pada 2024, dan terakhir bulan Februari 2025," ujarnya.
JR melancarkan aksinya dengan modus iming-iming uang Rp 15.000 hingga Rp 30.000 kepada korban yang disodomi.
Kasus ini terungkap setelah pelaku berkenalan dengan salah satu santri yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Kemudian, polisi mulai menyelidiki setelah saksi mengetahui perbuatan pelaku terhadap korban.
"Awalnya pelaku berkenalan dengan santri, dan santri ini sempat berkomunikasi lewat video call. Saat itu, santri melihat pelaku sedang melakukan perbuatannya," katanya.
"Nah, setelah saksi itu menyaksikan, kemudian dia merekam layar sebagai bukti. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan," sambungnya.
Tak hanya itu, Polres Pandeglang juga telah melakukan pemeriksaan medis terhadap korban dan pelaku.
Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti pelaku untuk kepentingan penyelidikan.
"Korban telah menjalani visum, sementara pelaku juga diperiksa kesehatannya," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.