TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut adalah sosok dan rekam jejak Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, yang dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Agus bersama Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), dan lima orang lain ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Mereka diduga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Siapa sosok Agus Purwono?
Dikutip dari berbagai sumber, Agus Purwono menjabat sebagai Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) sejak April 2023 sampai saat ini.
Ia diduga, bersama Riva Siahaan dan Sani Dinar Saifuddin, melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.
Mereka juga disebut memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum
Agus sendiri telah menempati sejumlah posisi strategis di Pertamina. Berikut rekam jejaknya.
Assistant Manager Chartered Vessel Claim (Oktober 2017 - September 2019)
Senior Analyst Sea Transportation Optimization PT Pertamina (Sep 2020 - Februari 2021);
Manager Origination & Formality PT Pertamina (Februari 2021 - September 2021);
Manager Non Crude Oil Supply (September 2021 - Agustus 2022)
Berikut daftar 7 tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
3. Agus Purwono (AP) – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
4. Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
5. Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak
Bagaimana modus para pelaku?
Berdasarkan keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian dioplos menjadi Pertamax.
Pembelian Pertalite juga dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
Berikut peran ketujuh tersangka kasus korupsi tersebut:
- RS bersama SDS dan AP memenangkan/broker minyak mentah dan produk kilang yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
- DW dan GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi (spot) pada saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari SDS untuk impor produk kilang.
- RS kemudian melakukan pembelian produk Pertamax (Ron 92) dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Namun sebenarnya, hanya membeli Pertalite (Ron 90) atau lebih rendah. Kemudian, Pertalite tersebut di-blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92.
- Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping yang dilakukan Yoki selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Dalam hal ini, negara mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum, sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut negara dirugikan Rp193,7 triliun akibat aksi ketujuh tersangka.