TRIBUNNEWS.COM - Seorang polisi di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, berinisial Bripda A diduga dianiaya seniornya pada Jumat (21/2/2025) lalu.
Akibat penganiayaan tersebut, Bripda A mengalami kebocoran pankreas dan dilarikan ke RSUD Kota Baubau.
Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, menjelaskan aksi penganiayaan dilakukan di Barak Dalmas Polres Baubau dan korban telah membuat laporan pidana.
“Untuk laporan pidananya sudah dimasukkan oleh kuasa hukum korban kemarin Selasa (25/2/2025) dan nantinya akan diproses di Polres Baubau," bebernya, Rabu, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sebanyak enam anggota Polres Baubau diamankan dan diperiksa Propam Polda Sultra.
“Kami juga menyayangkan adanya satu tindakan berlebihan senior terhadap juniornya," imbuhnya.
Lantaran kondisinya terus memburuk, Bripda A dirujuk ke Kota Makassar untuk menjalani perawatan intensif.
“Bripda A akan bertolak dari Kota Baubau ke Kota Makassar malam ini pukul 23.30 WITA menggunakan KM Lambelu,” tukasnya.
Seluruh biaya perawatan Bripda A akan ditanggung Polres Baubau.
“Serta mudah-mudahan Bripda A bisa lekas pulih,” katanya.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Roni Faisal Saiful Faton, membenarkan penahanan oknum Polres Baubau atas kasus penganiayaan.
"Untuk para pelaku sudah kita amankan, masih kita periksa. 6 orang diamankan, proses penegakkan kode etik Bidpropam Polda," jelasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum korban, Safrin Salam, menerangkan Bripda A baru sehari tinggal di Barak Polres Baubau dan langsung mengalami penganiayaan.
“Korban harus operasi sehingga rumah sakit segera lakukan tindakan, karena pankreas alami kebocoran dan mengeluarkan darah,” tuturnya.
Ia menambahkan pemukulan dilakukan dua senior, sedangkan empat orang lain menjaga barak.
“Untuk nama-nama terduga pelaku kami belum terlalu tau siapa saja namanya, tetapi kami duga kuat itu merupakan anggota Polres Baubau, senior korban,” tandasnya.
Awalnya korban menyembunyikan kasus penganiayaan yang dialaminya.
Namun, setelah diperiksa dokter terungkap korban mengalami kebocoran pankreas.
“Kami secara resmi sudah mengajukan laporan kode etik dan laporan pidananya di SPKT Polres Baubau,” ucapnya.
(Mohay) (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)