SURYA.co.id, SURABAYA - Polda Jatim menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) tahun 2020 untuk perbaikan jembatan di Sampang yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 1,5 miliar.
Para tersangka itu, dua orang di antaranya wanita asal Tambelangan, Sampang, yakni SR (26) dan WF (27).
Keduanya merupakan ketua pimpinan kelompok masyarakat (pokmas) bernama 'Dewan Baru' dan 'Panca Indera', yang terlibat dugaan korupsi tersebut.
Kemudian seorang pria berinisial MS (33) warga Tambelangan, yang merupakan sekretaris sekaligus bendahara pokmas milik Tersangka SR.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ketiganya sudah dilakukan penahanan sejak Rabu (19/2/2025) untuk merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Sampang.
"Iya benar (mereka status tersangka) saat ini akan dilakukan penahanan. Baru ditahan tanggal 19 Februari 2025 kemarin. Kalau berkas sudah dinyatakan lengkap akan dilimpahkan ke JPU," ujarnya, pada Kamis (27/2/2025).
Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, kasus tersebut merupakan dugaan korupsi terkait bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim melalui Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dana tersebut disalurkan kepada Pokmas Panca Indra dan Pokmas Dewan Daru untuk pembangunan Jembatan di Desa Banjarbillah Kecamatan Tambelangan, Sampang.
"Iya dana hibah," imbuh Edy.
Saat disinggung mengenai adanya potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut, Edy tak menampiknya.
"Karena pengembangan atas kasus tersebut masih terus dilakukan. Keterangan dari fakta-fakta tersebut masih kami kembangkan lagi. Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Benda yang disita gak ada (harta benda; rumah atau mobil)," pungkasnya.