Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN LAMA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus penjualan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, pelaku S (30) kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun S diketahui menjual ayam gelonggongan seharga Rp50.000 per ekor.
Motif S sebagai pekerja di rumah potong ayam itu adalah untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Demikian yang disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti.
"Mencari keuntungan yang lebih dari berat normal atau HET (harga eceran tertinggi) dan dijadikan tambahan, (keuntungan) 20 sampai 30 persen,” kata Bima, di Pasar Kebayoran Lama, Jumat (28/2/2025).
Ia mengatakan bahwa omzet penjualan ayam gelonggongan ini bervariasi.
Dalam sehari, S bisa memotong 100 hingga 200 ekor ayam dan dijual dengan harga kisaran Rp30.000 hingga Rp50.000 per ekor.
Dari hasil pemeriksaan, bisnis ayam potong gelonggongan tersebut telah berlangsung sejak 2021.
Namun, dalam kasus ini, S bukanlah pemilik rumah potong, melainkan pekerja.
S tidak membuat sendiri alat untuk menggelonggongkan ayam itu karena sudah ada sejak dirinya bekerja di sana.
“Di sini, dia memang sudah lama mengetahui hal ini. Dia (S belajar) melihat dari teman-temannya yang dahulu di sini,” ucapnya.
Sebelumnya, menjelang Ramadan, Polres Metro Jakarta Selatan meringkus S (30) yang diduga menjual ayam gelonggongan.
Adapun S merupakan penjagal ayam di sebuah rumah potong ayam di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
S melakukan praktik ilegal dengan menyuntikkan air ke dalam tubuh ayam untuk meningkatkan beratnya sebelum dijual.
"Pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025 sekira pukul 00.41 WIB, (pelaku ditangkap) di wilayah Pasar Kebayoran Lama," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Penangkapan S dilakukan di rumah potong tersebut usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Tim Opsnal melakukan interogasi awal dan didapatkan informasi bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air, dan tidak sesuai dengan standar produksi," kata Ardian.
Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti berupa lima ekor ayam yang sudah disuntik air.
Lalu lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kwitansi penjualan.
"Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
S mengaku menyuntikkan air ke ayam agar beratnya bertambah.
Dengan cara ini, ia berharap bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar dari penjualan ayam tersebut.
Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (m31)
Lalu lima ekor ayam yang belum disuntik air, satu jarum suntik, satu selang air, dan dua lembar kwitansi penjualan."Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut," tuturnya.
S mengaku menyuntikkan air ke ayam agar beratnya bertambah.
Dengan cara ini, ia berharap bisa memperoleh keuntungan yang lebih besar dari penjualan ayam tersebut.
Atas perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 8 Juncto 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (m31)