TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Berkas dua tersangka dalam kasus polisi tembak warga di Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri atau PN Palangkaraya.
Dua tersangka kasus penembakan ini yaitu Anton Kurniawan Stiyanto (AKS), mantan personel Polresta Palangka Raya, serta Muhammad Haryono (MH), seorang sopir yang saat kejadian sedang mengemudikan mobil bersama Anton.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangkaraya, berkas keduanya telah teregister pada Kamis (27/2/2025).
Berkas Haryono terdaftar dengan nomor perkara 50/Pid.B/2025/PN Plk, sedangkan milik berkas perkara Anton dengan nomor 49/Pid.B/2025/PN Plk.
Kedua tersangka dalam kasus pembunuhan ini bakal menjalani sidang perdana Kamis (6/3/2025).
Pada persidangan nanti, Pengacara Haryono berencana menghadirkan saksi ahli psilokogi forensik, Reza Indragiri.
"Setelah kami komunikasi, beliau merespon positif," ujar Roy Sidabutar, pengacara Haryono, Jumat (28/2/2025).
Reza Indragiri merupakan psikologi forensik yang sudah cukup lama dikenal. Alumnus Fakultas Psikologi UGM ini kerap dipercaya memberikan analisis dalam kasus-kasus besar, satu di antaranya kematian Mirna Salihin.
Kini, Reza Indragiri bakal jadi saksi ahli dalam kasus polisi menembak warga di Kalteng.
Roy Sidabutar mengungkapkan, peraih gelar master psikologi forensik pertama di Indonesia itu segera bertemu dengan tim pengacara Haryono dari LBH Genta Keadilan.
"Rencananya minggu depan, sambil menceritakan kronologinya seperti apa," ucapnya.
Untuk diketahui, kasus penembakan ini terjadi di Kecamatan Katingan Hilir, Katingan, Kalteng, pada Rabu (27/11/2024). Korban diketahui bernama Budiman Arisandi, sopir ekspedisi dari Kalimantan Selatan.
Mayat korban lalu dibuang beberapa kilometer dari lokasi kejadian dan mobilnya dibawa kabur.
Mayat korban baru ditemukan pada Jumat (6/12/2024), kepolisian awalnya tak mengetahui identitas dan penyebab kematian mayat tersebut.
Setelah Haryono bersama istrinya melaporkan penembakan oleh Anton pada Selasa (10/12/2024), barulah kasus ini mulai terkuak.
Beberapa hari kemudian Anton ditetapkan sebagai tersangka. Haryono juga menjadi tersangka karena dinilai ikut terlibat.
Selanjutnya, kedua tersangka penembakan ini bakal menjalani sidang di PN Palangkaraya.