Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat enam perusahaan asuransi dan reasuransi dalam kondisi keuangan yang tidak sehat. Terhadap enam perusahaan tersebut sedang dalam kondisi pengawasan khusus.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah meminta kepada 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dimaksud agar dapat memperbaiki kondisi keuangan. Sayangnya tidak disebutkan perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pengawasan khusus tersebut.
"OJK terus melakukan upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus yang sampai 25 Februari 2025 terdapat 6 perusahaan asuransi dan reasuransi dengan tujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis," kata Ogi dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/3/2025).
Selain itu, pengawasan khusus juga sedang dilakukan terhadap 11 dana pensiun (dapen) yang ada.
Sepanjang 1-25 Februari 2025, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada lembaga jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun sebanyak 60 sansi. Jumlah tersebut terdiri dari 45 sanksi peringatan atau teguran dan 15 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
Sebagai informasi, per Januari 2025 industri asuransi mencatat aset tumbuh 2,14% menjadi Rp 1.146,47 triliun secara tahunan (yoy). Jika dirinci, aset asuransi komersial naik 2,53% yoy menjadi Rp 925,91 triliun dan aset asuransi nonkomersial naik 0,55% yoy menjadi Rp 220,56 triliun.
Pada periode yang sama, premi asuransi komersial kontraksi 4,1% yoy menjadi Rp 34,76 triliun. Hal ini disebabkan oleh premi asuransi umum dan reasuransi yang susut 17,4% yoy menjadi Rp 15,62 triliun.