TRIBUNSTYLE.COM - Mencuci rambut atau keramas adalah salah satu kebiasaan yang dilakukan seseorang ketika mandi.
Keramas sendiri berarti membasahi kepala dengan air dan menggunakan sampo untuk membersihkannya.
Namun, bagaimana hukumnya bagi seorang Muslim yang ingin keramas saat berpuasa di bulan Ramadan?
Apakah aktivitas ini dapat membatalkan puasa? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Keramas saat Puasa Ramadan
Pembina Pondok Pesantren Roudlotul Ulum Salatiga, Saiyid Mahadhir menjelaskan, mandi keramas boleh dilakukan saat puasa Ramadan.
Dengan syarat, air yang digunakan saat mandi keramas tidak masuk ke bagian anggota tubuh.
"Keramas itu kan mandi, pakai shampo dan sabun. Tentu kalau sekadar mandi keramas menggunakan shampo ini boleh saja dilakukan."
Akan tetapi, terdapat penjelasan yang berbeda jika keramas yang dilakukan merupakan bagian dari mandi wajib.
Mandi wajib yang dilakukan saat subuh misalnya karena berhubungan suami istri di malam hari, maka puasanya tetap sah.
"Tetapi, kalau seandainya keramas yang dimaksud adalah mandi wajib, maka tentu harus kita rinci terlebih dahulu."
"Jika seandainya di malam harinya dia junub, melakukan hubungan suami-istri, kemudian dia sahur."
"Kemudian baru sempat mandi wajibnya di subuh hari, maka yang demikian itu puasanya sah," imbuhnya.
Lebih lanjut, Saiyid Mahadhir pun memberikan penjelasan yang berbeda apabila mandi wajib tersebut dilakukan di siang hari.
Mandi wajib yang dilakukan di siang hari karena mimpi, maka puasanya tetap sah.
Sementara apabila melakukan mandi wajib di siang hari karena hal lain sepeti berhubungan suami istri maka tidak diperbolehkan atau puasanya batal.
"Tetapi, kalau mandi wajib yang dimaksud dilakukan siang hari, tergantung sebabnya juga."
"Kalau sebabnya karena mimpi, maka itu adalah hal-hal yang diperbolehkan. Puasanya tetap sah karena mimpi itu adalah bagian yang tidak bisa kita kehendaki."
"Berbeda kalau mandi wajibnya karena sebab-sebab yang dia sendiri pilih. Misalnya, hubungan suami-istri walaupun halal tapi kalau di siang hari di bulan Ramadan tentu tidak boleh," terang Saiyid Mahadhir.