SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pemkab Ponorogo menambah seorang Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas, setelah mendisiplinkan pimpinan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko juga telah menunjuk seorang pejabat untuk menjadi Plt Kepala DLH, Kamis (6/3/2025) lalu.
Bentuk pendisiplinan itu adalah penonaktifan GW dari jabatan Kepala DLH dan digantikan oleh Marjono yang sebelumnya menjabat Sekretaris DLH Ponorogo. Sementara GW sendiri dialihkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Arsip Ponorogo
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Herry Sutrisno mengungkapkan, Jumat (7/3/2025), penonaktifan GW itu berlaku setelah sanggahannya ditolak oleh Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
“Pak Bupati berkenan menjawab agar ada kepastian hukum pada 5 Maret 2025 lalu, dan sudah ada jawaban. Intinya sanggahan tidak dapat diterima dan ditolak, kemudian dilanjutkan penunjukkan Plt,” ungkap Herry.
Herry menjelaskan setelah penyerahan SK Bupati mengenai non job atau penonaktifan, GW menyampaikan surat keberatan atau sanggahan tentang penjatuhan sanksi pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
“Sanggahan itu dilayangkan Selasa (4/3/2025) lalu. Sanggahan tidak dapat diterima dan ditolak,” katanya.
Dengan penolakan sanggahan, kata Herry, maka SK Bupati efektif bisa eksekusi atau pemberhentian GW dari kepala DLH.
“Agar tdk terjadi kekosongan kepemimpinan di DLH, Pak bupati sekaligus menunjuk Plt atas nama Marjono,” tegasnya.
Sekda Ponorogo, Agus Pramono sudah menyerahkan secara langsung surat perintah sebagai Plt Kepala DLH kepada Marjono, dengan disaksikan kepala bidang DLH.
“Putusan non job GW berlaku pada 6 Maret 2025 sampai 12 bulan ke depan,” tambah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Herry mengaku bahwa GW menjabat sebagai pelaksana di Dinas Perpustakaan dan Arsip selama 12 bulan. Dan setelah 12 bulan, Bupati akan melakukan evaluasi terhadap yang bersangkutan.
“Bisa saja GW diberi kesempatan untuk mengikuti assessment apa pun dalam peningkatan kariernya kembali, setelah hukuman selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang eselon 2 setingkat kepala dinas terancam di-nonjob-kan. Kebijakan diambil Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko karena ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan yang dilakukan GW.
Yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan secara bertahap. Di mana dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan bersama inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).