Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tidak semua karyawan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berat hati.
Di balik PHK, buruh atau karyawan berhak atas pesangon yang wajib diberikan oleh perusahaan.
Namun, perhitungan pesangon berbeda-beda tergantung kondisi perusahaan yang melakukan PHK.
Seperti yang dialami oleh ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Saat ini, mereka tengah menuntut pesangon, sementara kurator berjanji akan memberikan pesangon tersebut setelah aset Sritex terjual.
Lalu, bagaimana perhitungan pesangon yang akan diterima buruh?
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan besaran pesangon yang diterima buruh berbeda-beda sesuai dengan lama masa kerja mereka.
"Untuk perusahaan yang masih dalam kondisi normal, masa kerja satu bulan hingga satu tahun mendapatkan pesangon sebesar satu kali gaji. Sedangkan untuk masa kerja 10 hingga 20 tahun bisa menerima maksimal 10 kali gaji," jelas Sumarno, Rabu (12/3/2025).
Namun, dalam kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit seperti Sritex, pesangon yang diterima buruh hanya 50 persen dari total yang seharusnya mereka dapatkan.
"Jika masa kerja buruh mencapai 20 tahun, seharusnya mereka menerima pesangon 10 kali gaji. Tetapi karena perusahaan pailit, mereka hanya menerima 5 kali gaji," terangnya.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488.
Apabila dikalikan dengan perusahaan normal dengan masa kerja selama 20 tahun dan menerima 10 gaji, maka pesangon yang diterima buruh sebanyak Rp 23.594.880.
Namun sebaliknya, apabila perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal maka pesangon yang diterima buruh 50 persen dari total yang diterima.
Apabila perusahaan pailit dengan masa kerja selama 20 tahun dan menerima 10 gaji, maka pesangon yang diterima buruh hanya 50 persen dari total perusahaan normal yakni Rp 11.797.440.
(*)