Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tidak semua karyawan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan berat hati. 

Di balik PHK, buruh atau karyawan berhak atas pesangon yang wajib diberikan oleh perusahaan. 

Namun, perhitungan pesangon berbeda-beda tergantung kondisi perusahaan yang melakukan PHK.

Seperti yang dialami oleh ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena PHK setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit. 

Saat ini, mereka tengah menuntut pesangon, sementara kurator berjanji akan memberikan pesangon tersebut setelah aset Sritex terjual.

Lalu, bagaimana perhitungan pesangon yang akan diterima buruh?

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disnaker) Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan besaran pesangon yang diterima buruh berbeda-beda sesuai dengan lama masa kerja mereka.

"Untuk perusahaan yang masih dalam kondisi normal, masa kerja satu bulan hingga satu tahun mendapatkan pesangon sebesar satu kali gaji. Sedangkan untuk masa kerja 10 hingga 20 tahun bisa menerima maksimal 10 kali gaji," jelas Sumarno, Rabu (12/3/2025).

URUS TUNJANGAN : Ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sedang mengurus dan melakukan pendataan pencairan tunjangan di gedung pertemuan pabrik Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025). Perhitungan pesangon berbeda-beda tergantung kondisi perusahaan yang melakukan PHK.
URUS TUNJANGAN : Ribuan eks buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) sedang mengurus dan melakukan pendataan pencairan tunjangan di gedung pertemuan pabrik Sritex, Sukoharjo, Rabu (5/3/2025). Saat ini, mereka tengah menuntut pesangon, sementara kurator berjanji akan memberikan pesangon tersebut setelah aset Sritex terjual. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

Namun, dalam kondisi perusahaan yang dinyatakan pailit seperti Sritex, pesangon yang diterima buruh hanya 50 persen dari total yang seharusnya mereka dapatkan.

"Jika masa kerja buruh mencapai 20 tahun, seharusnya mereka menerima pesangon 10 kali gaji. Tetapi karena perusahaan pailit, mereka hanya menerima 5 kali gaji," terangnya.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo tahun 2025 sebesar Rp 2.359.488.

Apabila dikalikan dengan perusahaan normal dengan masa kerja  selama 20 tahun dan menerima 10 gaji, maka pesangon yang diterima buruh sebanyak Rp 23.594.880.

Namun sebaliknya, apabila perusahaan tersebut dinyatakan pailit dan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal maka pesangon yang diterima buruh 50 persen dari total yang diterima.

Apabila perusahaan pailit dengan masa kerja  selama 20 tahun dan menerima 10 gaji, maka pesangon yang diterima buruh hanya 50 persen dari total perusahaan normal yakni Rp 11.797.440. 

(*)

 

Baca Lebih Lanjut
Menguak Kekayaan Iwan Kurniawan Lukminto Dirut PT Sritex, PHK Ribuan Karyawan dan Perusahaan Pailit
Moch Krisna
Daftar 9 Perusahaan yang Tutup Pabrik di Awal 2025, Ribuan Karyawan Kena PHK
Muslimah
Cerita Mantan Karyawan PT Sritex Pilih Jualan Takjil setelah Kena PHK dan Belum Terima Pesangon
Whiesa Daniswara
Di-PHK PT Sritex usai 25 Tahun Bekerja Jadi Security, Sri Kini Jualan Takjil, Belum Dapat Pesangon
Mujib Anwar
3 Perusahaan Berminat Sewa Aset PT Sritex, Kurator Sebut Tak Janjikan Eks Karyawan Kerja Lagi 
Kharisma Tri Saputra
Iwan Kurniawan Lukminto, Bos PT Sritex yang PHK 10.665 Punya Banyak Aset, Ini Daftarnya
Array A Argus
22 Ribu Lowongan Dibuka, Perusahaan di Jawa Tengah Berburu eks Karyawan Sritex Sukoharjo
Putradi Pamungkas
Jaminan Hari Tua Buruh Sritex Maksimal 3 Hari Cair,  Langsung Masuk Rekening Penerima
Choirul Arifin
Eks Karyawan Sritex Tak Bisa Melamar Kerja Karena Usia di Atas 40, Disnaker Sukoharjo Buka Suara
Rifatun Nadhiroh
Sepekan Kena PHK Massal, Ribuan eks Karyawan Sritex Sukoharjo Sudah Saling Rindu, Gelar Buka Bersama
Putradi Pamungkas