TRIBUN-MEDAN.COM,- Bagi Anda yang belum tahu cara pembayaran UTBK 2025 atau cara bayar UTBK 2025, yuk simak ulasan ini hingga tuntas.
Diketahui bersama, bahwa peserta dengan kategori non-KIP Kuliah akan diminta membayar biaya pendaftaran UTBK.
Pembayaran dapat dilakukan setelah memilih pusat UTBK di Portal SNPMB.
Namun, masih banyak peserta yang bingung tentang cara pembayaran UTBK 2025 ini.
Maka dari itu, kami akan menyuguhkan beberapa pilihan pembayaran melalui perbankan.
Anda bisa membayarnya dengan cara transfer, atau juga melalui teller.
Berikut adalah cara bayar UTBK 2025.
:
Masukkan kartu ATM dan PIN.
Pilih menu Bayar/Beli, lalu pilih Pendidikan.
Masukkan kode institusi UTBK SNPMB: 10000.
Masukkan Nomor Induk Siswa (NIS) dan kode pembayaran.
Periksa detail pembayaran dan konfirmasi.
Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
:
Login ke aplikasi.
Pilih menu Bayar, cari penyedia jasa UTBK.
Ikuti instruksi untuk memasukkan NIS dan kode pembayaran.
:
Masukkan kartu ATM dan PIN.
Pilih menu Pembayaran, lalu pilih Multibiller.
Masukkan kode biller UTBK: 00001.
Input NIS dan kode pembayaran.
Konfirmasi detail transaksi.
:
Download dan login ke aplikasi.
Pilih menu pembayaran dan cari kategori pendidikan.
Masukkan nomor kode bayar dan NISN.
:
Login ke aplikasi BRImo.
Pilih menu Tagihan, kemudian SNPMB.
Masukkan kode pembayaran dan NISN.
Konfirmasi transaksi.
:
Isi slip setoran dengan data yang diperlukan (nama, alamat, kode bayar, NISN).
Serahkan slip tersebut kepada teller untuk diproses.
:
Masukkan PIN ATM, pilih menu Transaksi Lainnya, lalu Pembayaran.
Pilih menu Multipayment dan masukkan kode biller UTBK: 00001.
Input NISN dan kode bayar, kemudian konfirmasi.
:
Serahkan slip pembayaran biaya UTBK kepada petugas teller untuk diproses.
:
Login ke aplikasi, pilih menu Bayar & Beli, lalu kategori pendidikan.
Masukkan kode biller untuk UTBK serta informasi NIS dan kode pembayaran.
: 11 – 27 Maret 2025
: 11 – 28 Maret 2025
: 23 April – 3 Mei 2025
Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai referensi. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau kesulitan dalam proses pembayaran, disarankan untuk menghubungi pihak bank terkait atau panitia UTBK.(tribun-medan.com)