Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5% pada perdagangan siang hari ini, Selasa (18/3), membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan trading halt. Namun apa yang dimaksud dengan trading halt?
Melansir dari situs bank OCBC, trading halt adalah penghentian atau pembekuan sementara perdagangan saham karena IHSG anjlok hingga melewati batas tertentu. Hal ini biasanya dilakukan untuk menangani kondisi darurat dan menjaga perdagangan efek agar tetap teratur, wajar, dan efisien.
Dijelaskan pelaksanaan trading halt ini mengacu pada Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020.
Di mana menurut kebijakan tersebut BEI wajib menghentikan perdagangan saham atau selama 30 menit apabila IHSG anjlok lebih dari 5%. Setelahnya trading halt ini dapat diberlakukan kembali di hari yang sama selama 30 menit apabila IHSG masih mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10%.
Kemudian jika trend penurunan ini masih berlanjut di hari yang sama, BEI harus melakukan trading suspend. Hal ini dapat dilakukan jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15%.
"Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK," terang OCBC dalam situs resminya.
Lebih lanjut dijelaskan OJK menggunakan istilah trading halt dan trading suspend yang sama-sama memiliki pengertian sebagai penghentian atau pembekuan perdagangan saham sementara. Namun kedua istilah ini memiliki konsekuensi berbeda.
Ketika terjadi trading halt, seluruh pesanan yang belum dialokasikan (open order) akan tetap berada di dalam sistem perdagangan efek otomatis. Sehingga anggota bursa masih bisa menarik dan memodifikasi open order yang sebelumnya sudah ditetapkan.
Sedangkan ketika terjadi trading suspend, seluruh pesanan yang belum terealisasi (open order) akan ditarik secara otomatis sehingga anggota bursa tidak bisa melakukan modifikasi. Artinya perdagangan saham benar-benar diberhentikan.
"Trading suspend dan trading halt adalah kebijakan yang sudah disiapkan oleh BEI untuk mengatasi situasi darurat dan di luar dugaan," papar OCBC.
Sebagai informasi, siang ini Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan pasar modal Tanah Air akibat penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok lebih dari 5%.
Dikutip dari RTI Business pukul 11.44 WIB, IHSG anjlok 325.034 atau 5,02% ke level 6.146. Menjelang penutupan perdagangan sesi satu, IHSG bergerak di zona merah dengan rentang tertinggi di level 6.465 dan terendah 6.146.