Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons protes sejumlah ojek online (Ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) sebesar Rp 50 ribu. Serikat Ojol menilai jumlah bonus yang diterima terlalu kecil dan tidak manusiawi.

Yassierli menyebut pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari aplikator terkait persoalan tersebut. Rencananya Kemnaker juga akan memanggil pihak aplikator untuk dimintai penjelasan.

"Tapi kita sekali lagi nanti kita akan panggil dan kita akan coba gali mereka seperti apa sih implementasinya. Ya, dalam dua hari ini kita akan (panggil), sekaligus kami juga, sekarang kan ada beberapa pengemudi dan kurir yang online yang juga melapor ke Satgas kita," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjelaskan bahwa BHR masih bersifat imbauan.

Ia menilai yang paling penting dilakukan adalah para ojek online memiliki niat untuk memberikan BHR kepada ojol berapapun jumlahnya.

"Nah, itu kan yang paling penting disitu dulu, poin itu. Ada keinginan dan kemauan platform digital ini memberikan Bantuan. Itu dulu. (Berapapun jumlahnya?) Iya, berapapun jumlahnya," jelas Immanuel.

Pada kesempatan itu, Yassierli juga merespons rencana serikat ojol yang bakal mengadukan masalah BHR ke Kemnaker. Yassierli menyebut pihaknya sangat terbuka dan bakal memeriksa data yang diberikan serikat ojo untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) komplain soal besaran bonus hari raya (BHR) yang diberikan aplikator ke mitra ojek online (ojol).

Sebab, menurut mereka, bonus yang diterima 'pasukan hijau' terlalu kecil dan kurang manusiawi.

Ketua Umum SPAI Lily Pujiati mengatakan, jika merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR ojol seharusnya 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Namun, kata dia, faktanya tak demikian.

"Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapat bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta," ujar Lily Pujiati, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/3).

Sebab, menurut mereka, bonus yang diterima 'pasukan hijau' terlalu kecil dan kurang manusiawi.

Ketua Umum SPAI Lily Pujiati mengatakan, jika merujuk pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR ojol seharusnya 20 persen dari penghasilan bulanan selama setahun terakhir. Namun, kata dia, faktanya tak demikian.

"Dari pengaduan yang kami terima, seorang pengemudi ojol hanya mendapat bonus hari raya sebesar Rp 50 ribu dari pendapatannya selama 12 bulan sebesar Rp 33 juta," ujar Lily Pujiati, dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (24/3).

Baca Lebih Lanjut
Viral Surat Minta THR dari Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polsek Menteng
KumparanNEWS
Adu Besar Nominal 'THR' yang diterima Driver Gojek Vs Grab
Detik
Driver Ojol di Surabaya Tampung Uang TPPU Rp 119 M Hasil Bobol Bank
Detik
'THR' untuk Driver Grab Cair, Segini Besarannya!
Detik
Polisi: ASN Gadungan Minta THR ke Pedagang di Bekasi dalam Kondisi Mabuk
Detik
Aksi ASN Gadungan Bekasi Palak THR Berujung Ditangkap Polisi
Detik
PT Teknindo Geosistem Unggul Rutin Bagi THR Lebih Awal
Timesindonesia
Apakah Resign Sebelum Lebaran Dapat THR?
Detik
ASN Gadungan Minta THR ke Pedagang di Bekasi Kini Berbaju Tahanan
Detik
Disnakertransperin Banyuwangi Minta Perusahaan Bayarkan THR Paling Lambat 23 Maret
Timesindonesia