Salah satu penumpang business class pesawat Garuda Indonesia kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) di dalam pesawat. Kejadian itu terjadi pada rute penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) yang terbang 27 Maret 2025.
Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan pihaknya sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Merokok termasuk penggunaan rokok elektrik di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.
"Oleh karena itu, Garuda Indonesia tidak mentoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku," kata Wamildan dalam keterangan tertulis, Minggu (30/3/2025).
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Tahun 2024, penumpang memang diperkenankan membawa maksimal 1 rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Meski begitu, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.
Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa di antaranya adalah kondisi batere dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas), kapasitas batere maksimal 100wh, cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100 ml dan dikemas dalam kantung plastik.
"Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat," tegas Wamildan.
Dalam hal ini Garuda Indonesia terus meningkatkan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.
"Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," imbuhnya.