TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.
Dia menolak dipecat karena masih ingin jadi anggota Polri.
"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).
Moh Harir adalah kuasa hukum Brigadir AK atas mandat dari orangtuanya.
Harir tak sendiri. Dia dibantu oleh tiga pengacara lainnya untuk membela Brigadir AK .
Harir melanjutkan, pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut.
Alasan lainnya mengajukan banding, lanjut Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.
"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.
Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.
"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.
Berkaitan soal kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan.
Sebaliknya, dia menyebut kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa anak masih perlu diuji.
Menurutnya, Ade Kurniawan belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Karena itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.
"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.
Kendati begitu, Harir meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.
"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Sidang kode etik Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.
Sidang ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.
Proses persidangan menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.
Saksi berikutnya, Siti Nurmala atau nenek dari korban.
Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.
Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)