TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Brigadir Ade Kurniawan (AK) bakal mengajukan banding atas putusan hasil sidang komisi kode etik Polri.

Dia menolak dipecat karena masih ingin jadi anggota Polri.

"Klien kami masih ingin jadi anggota Polri jadi kami harap seperti itu (tidak dipecat)," ujar Kuasa Hukum Brigadir AK, Moh Harir kepada Tribun di Mapolda Jateng, Kamis (10/4/2025).

Moh Harir adalah kuasa hukum Brigadir AK atas mandat dari orangtuanya.

Harir tak sendiri. Dia dibantu oleh tiga pengacara lainnya untuk membela Brigadir AK .

Harir melanjutkan, pihaknya kini masih mempersiapkan pengajuan banding atas putusan sidang etik tersebut. 

Alasan lainnya mengajukan banding, lanjut Harir, pihaknya melihat ada celah yang bisa diperjuangkan.

"Hasil putusan sidang ini masih bisa kita perjuangkan dan harapannya kami akan memenangkan banding ini," ungkapnya.

Dalam banding, pihaknya bakal menguji beberapa pasal-pasal yang menjerat Brigadir AK.

"Kami perlu uji pasal-pasal itu apakah sudah terpenuhi atau belum," jelasnya.

Berkaitan soal kasus pidana pembunuhan, Harir enggan mengungkapkan motif Brigadir AK melakukan dugaan pembunuhan. 

Sebaliknya, dia menyebut kasus pembunuhan atau menghilangkan nyawa anak masih perlu diuji.

Menurutnya, Ade Kurniawan belum secara pasti melakukan tindak pidana tersebut. Karena itu, perlu melakukan pengujian di pengadilan.

"Statusnya kan masih tersangka. Artinya masih dugaan tindak pidana. Nanti kami juga siap membongkar fakta-fakta lainnya di persidangan," ungkapnya.

Kendati begitu, Harir  meminta maaf kepada ibu kandung korban maupun keluarganya.

"Kami juga meminta maaf ke masyarakat karena kasus saudara AK membuat gaduh di Indonesia," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Sidang kode etik Brigadir AK dilakukan di ruang sidang Propam Polda Jateng.

Sidang ini berlangsung dari pukul 10.30 WIB, sidang berakhir pada 16.35.

Proses persidangan  menghadirkan enam saksi itu meliputi ibu korban DJP yang merupakan pelapor sekaligus ibu kandung dari korban AN bayi dua bulan laki-laki.

Saksi berikutnya,  Siti Nurmala atau nenek dari korban.

Para saksi lainnya meliputi atasan dari Brigadir Ade yakni Ipda Sulasno dan penyidik Reserse Kriminal Umum Ipda Fitrianto.

Adapula pemilik kontrakan bernama Lani. Ada satu saksi lainnya yakni pak RT tapi tidak hadir sehingga kesaksiannya dibacakan. (Iwn)

 

Baca Lebih Lanjut
Polisi Tangkap Duo Pelaku Penipuan Proyek Fiktif Rp 40 M di Banten
Detik
Apes! Ibu dan Bayi 4 Bulan Ditinggal Begitu Saja oleh Suami di Masjid Tasikmalaya saat Mudik Lebaran, Ini Penyebabnya
Widy Hastuti Chasanah
Tragis, Traveler Meninggal Setelah Terhempas dari Roller Coaster
Detik
Pria Paruh Baya Diringkus Polisi Usai Cabuli Bocah SMP di Jakbar
Detik
Keponakan Bunuh Tante di Tanah Sareal Bogor Ditetapkan Jadi Tersangka
Detik
Jadi Tersangka, Dokter PPDS Pemerkosa Pendamping Pasien Terancam 12 Tahun Bui
Detik
Polisi Eropa Bongkar Kasus Pelecehan Anak Online, 166 Orang Ditangkap
Detik
8 Tersangka Pabrik Uang Palsu di Bogor Ditangkap: Pencetak hingga Kurir
Detik
Kronologi Polisi Terlindas Mobil hingga Tewas di Jawa Barat, Aipda Anumerta Gugun Kecelakaan Usai Bertugas Lakukan Ini
Widy Hastuti Chasanah
Siasat Bejat Bapak Cabuli 2 Anak Kandung Ancam Korban Diusir dari Rumah
Detik