Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Kepolisian Resor Bombana berhasil membongkar lokasi tambang emas ilegal dan mineral berupa batu antimoni ilegal di Bombana, Sulawesi Tenggara.


Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Sardo Sibarani di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa penindakan ini berlangsung pada Jumat (6/3) dan merupakan tahapan penyelidikan.


Untuk lokasi pertama, ujar dia, penyelidik mendatangi tempat penambangan emas ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.


"Diduga kegiatan tersebut (penambangan emas ilegal) berada di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT AABI/PLM," katanya.


Dari lokasi tersebut, disita alat-alat yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, di antaranya mesin diesel Dongfeng dan dua mesin penyedot air serta material.






Selain itu, diamankan pula empat orang saksi yang diperiksa untuk pendalaman lebih lanjut.


"Dilakukan pengembangan oleh penyelidik di mana lokasi tersebut diduga kegiatan tersebut dikelola oleh Saudara N," imbuhnya.


Pada hari yang sama, sambung Sardo, penyelidik juga mengamankan gudang penampungan batu antimoni yang diduga hasil penambangan ilegal di Kelurahan Lameroro, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.


Dari lokasi tersebut, telah diamankan tumpukan batu antimoni sebanyak kurang lebih 20 ton yang disimpan di dalam karung.


"(Batu antimoni) yang tidak dapat ditunjukkan asal usulnya," katanya.






Ia mengatakan bahwa terdapat empat orang yang diamankan dari gudang tersebut. Untuk langkah selanjutnya, penyelidik akan menginterogasi para saksi untuk pengembangan perkara.


Sardo mengatakan nantinya para pelaku dalam perkara ini akan dijerat dengan Pasal 158 UU Minerba tentang penambangan tanpa izin dan Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.