Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Tarunan Ikrar mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penggunaan bahan berbahaya dalam produk pangan yang masih berpotensi ditemukan di pasaran.


"Beberapa bahan yang menjadi fokus pengawasan antara lain boraks, formalin, hingga pewarna non-pangan seperti Rhodamin B," kata Taruna usai melakukan pengawasan pangan secara langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Senin.


Taruna mengatakan, BPOM terus melakukan pengawasan terhadap berbagai produk pangan, khususnya saat permintaan masyarakat meningkat menjelang hari besar keagamaan.


Menurutnya, sejumlah bahan kimia kerap disalahgunakan oleh oknum pelaku usaha karena dapat memperbaiki tampilan atau daya tahan produk pangan.


"Formalin itu sebenarnya untuk pengawet mayat, sementara boraks digunakan untuk keperluan industri seperti kayu, sehingga tidak boleh digunakan dalam pangan," jelas Taruna.






Selain itu, BPOM juga memantau penggunaan pewarna non-pangan seperti Rhodamin B yang sering disalahgunakan untuk membuat tampilan makanan menjadi lebih menarik.



Padahal, zat tersebut bersifat karsinogenik dan berpotensi memicu kanker jika dikonsumsi dalam jangka panjang.


Taruna menjelaskan, pengawasan BPOM tidak hanya menyasar bahan pengawet dan pewarna berbahaya, tetapi juga penggunaan bahan kimia obat pada produk pangan, seperti antibiotik pada hasil perikanan dan peternakan.


Penggunaan antibiotik yang tidak tepat pada pangan, kata Taruna, dapat memicu resistensi antimikroba yang saat ini menjadi ancaman kesehatan global. Di Indonesia sendiri, tingkat resistensi antimikroba telah mencapai sekitar 43 persen.






"Ini menjadi perhatian serius karena resistensi antimikroba dapat membuat pengobatan menjadi semakin sulit," ucap Taruna.


Selain itu, BPOM juga mencermati berbagai isu keamanan pangan lain yang beredar di masyarakat, termasuk dugaan praktik mencampurkan bahan tidak lazim pada makanan demi meningkatkan tekstur atau daya tarik produk.


Secara nasional, BPOM telah melakukan pemeriksaan terhadap ribuan sampel produk pangan di berbagai daerah. Dari hasil pengujian tersebut, sekitar 4,5 persen produk ditemukan tidak memenuhi syarat keamanan pangan.


Taruna menegaskan BPOM akan terus memperkuat pengawasan sekaligus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar mematuhi standar keamanan pangan yang telah ditetapkan.



Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk makanan dan memastikan produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan berbahaya.






Masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi produk, membaca label dengan cermat, serta memastikan produk memiliki izin edar resmi sebelum dikonsumsi.


Adapun BPOM menemukan sejumlah pelanggaran produk pangan saat melakukan pengawasan langsung di Lotte Grosir Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, menjelang Hari Raya Idul Fitri.


"Dari hasil pemeriksaan hari ini terhadap berbagai macam produk, secara umum sudah sesuai ketentuan, namun ada beberapa temuan kami," katanya.


Temuan tersebut di antaranya produk Kimchi merek Ommason Mat kemasan 215 gram dan 32 gram yang masa berlaku izin edarnya telah habis.


Lalu, ditemukan pula produk Kimchi Pedas 100 gram sebanyak 18 kemasan yang tidak disimpan sesuai petunjuk suhu penyimpanan yang seharusnya berada pada minus empat derajat celcius.






"BPOM juga menemukan produk Pempek yang mencantumkan nomor izin edar milik produk lain," ujar Taruna.



Selain itu, BPOM RI menemukan kondisi gudang penyimpanan produk beku atau frozen yang dinilai mengalami kelebihan kapasitas sehingga produk ditumpuk hingga ke langit-langit dan berpotensi memengaruhi kestabilan suhu sertas kualitas produk.


"Yang lainnya memenuhi arat sanitasi, kebersihan (hygiene), standar label, kemasan, izin edar, dan kedaluwarsa," ucap Taruna.