Jakarta (ANTARA) - Anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.


Selain Kerry, ada delapan orang terdakwa lainnya yang telah dijatuhi vonis dalam kasus serupa juga mengajukan banding.


"Semua terdakwa Pertamina banding," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.


Adapun kedelapan terdakwa dimaksud, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Edward Corne.


Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) Tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.






Ada pula Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.


Andi menjelaskan Edward, Maya, dan Riva mengajukan banding pada Rabu (4/3), sedangkan Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan banding pada Kamis (5/3).




Selain dari kubu para terdakwa, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga disebutkan mengajukan banding pada Kamis (5/3).






Dalam kasus tersebut, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, sedangkan Edward dan Agus selama 10 tahun penjara.


Sementara itu, Kerry dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun, sedangkan Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara.


Adapun kesembilan terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.


Khusus Kerry, dikenakan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.


Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021.